PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Anti Gratifikasi

  • Home
  • Anti Gratifikasi

Anti Gratifikasi

Sehubungan dengan Perayaan Hari  Natal dan Tahun Baru  2022 serta sesuai komitmen PT Jamkrindo beserta anak perusahaan sebagai entitas yang memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta dalam rangka menciptakan budaya Perusahaan yang berintegritas dan bersih dari praktik-praktik korupsi, dengan ini disampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka  menetapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan budaya kepatuhan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perusahaan telah menetapkan Peraturan Direksi nomor 18/Per-Dir/4/XII/2020  tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
  2. Berdasarkan hal tersebut insan Perusahaan DILARANG menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
  4. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan/atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang DILARANG dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
  5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya Unit Pengendali Gratifikasi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
  6. Seluruh Insan Perusahaan DILARANG untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.S
  7. eluruh Insan Perusahaan DILARANG untuk memberikan dan/atau meminta gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
  8. Kesadaran, komitmen dan integritas dalam penyelenggaraan kegiatan usaha penjaminan yang bersih dari praktik gratifikasi, penyuapan, korupsi, kolusi dan nepotisme diharapkan menguat menjadi standard perilaku terbaik oleh seluruh Insan Perusahaan.
  9. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau dapat menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi masing-masing Perusahaan atau Layanan Informasi KPK (Call Center 198).

Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pengendalian gratifikasi, mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui PT Jamkrindo  Whistleblowing System (WBS)  Divisi Hukum dan Kepatuhan C.q. Unit Pengendalian gratifikasi atau melalui surat elektronik (e-mail) [email protected].

Kami sangat berterima kasih dan menghargai dukungan dalam membantu kami mewujudkan komitmen PT Jamkrindo dalam menciptakan budaya Perusahaan yang berintegritas dan bersih dari praktik-praktik korupsi.

 

Jakarta, 24 Desember 2021

PT Penjaminan Kredit Indonesia

TTD.

Putrama Wahju Setyawan

Direktur Utama

 

Beserta seluruh Anak Perusahaan

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia