PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Sosialisasi UU Penjaminan, Ketua DPR Minta OJK Buat Aturan Turunan

Sosialisasi UU Penjaminan, Ketua DPR Minta OJK Buat Aturan Turunan

Sosialisasi UU Penjaminan, Ketua DPR Minta OJK Buat Aturan Turunan

Purwakarta | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin, menggelar sosialisaai UU Penjaminan di Menteng Food Zone, Purwakarta, Jumat, 25 Maret 2016.
Sosialisasi ini merupakan salah satu agenda pria yang akrab disapa Akom itu selama reses di daerah pemilihannya.
Rancangan Undang-undang Penjaminan ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Golkar di DPR. Melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015, RUU Penjaminan telah disahkan menjadi UU, dan selanjutnya Presiden mengesahkan UU Penjaminan pada 15 Januari 2016, dan diundangkan pada 19 Januari 2016, dengan Lembaran Berita Negara nomor 9 tahun 2016.
 
Akom menjelaskan bahwa UU Penjaminan dibuat untuk dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan dan juga menyeimbangkan industri penjaminan dengan industri lainnya.
 
"Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya menguntungkan bagi rakyat," tutur Akom.
 
Lebih jauh Akom mengatakan, UU Penjaminan juga dapat memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko pembiayaan.
 
Untuk itu, Akom meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan UU Penjaminan. Meski demikian,  Akom mengimbau agar OJK berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat POJK.
 
"OJK tidak bisa membuat POJK tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Sebagai acuan,  terdapat 28 amanat pengaturan lebih lanjut dalam POJK di UU Penjaminan," jelas Akom.
 
Selain itu, Akom menyebutkan peraturan pelaksanaan UU Penjaminan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut wajib ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang Penjaminan Diundangkan.
 
"Otoritas  Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menafsirkan amanat Undang-Undang Penjaminan tersebut secara bebas namun harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penjaminan," kata Akom.
 
Hadir dalam acara tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Prof. Dr. Ilya Avianti, Sarwono dan sebagai moderator Dr. Ujang Komarudin, M.Si.
 
Para peserta yang turut hadir adalah dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Purwakarta dan ratusan pelaku UMKM se-Kabupaten Purwakarta. (Sumber: metrotvnews.com)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia