JAKARTA: Kementerian Keuangan akan menurunkan jumlah modal disetor pendirian perusahaan penjaminan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.222/2008 tentang Perusahan Penjaminan Kredit dan perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.
Revisi beleid tersebut hingga kini dalam finalisasi dan akan disahkan oleh Menteri Keuangan dalam waktu dekat ini guna mendorong pertumbuhan industri penjaminan yang belum cepat.
Dalam Pasal 11 PMK tersebut, jumlah modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pendirian perusahaan penjamin ditetapkan sebesar Rp100 miliar untuk lingkup nasional, sementara provinsi sebesar Rp50 miliar. Adapun modal disetor perusahaan penjaminan ulang kredit paling sedikit sebesar Rp1 triliun.
Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin mengatakan salah satu substansi penggodokan revisi PMK itu berisi jumlah modal disetor Rp50 miliar untuk tingkat provinsi akan diturunkan.
Penurunan nilai modal itu dengan memperhatikan kemampuan pemerintah daerah (pemda) sekaligus mencari nilai modal yang sesuai guna meminimalisasi risiko kerugian dalam pendirian perusahaan penjaminan. Secara ideal, katanya, modal disetor perusahaan penjaminan adalah sebesar Rp25 miliar,
“Kami belum bisa katakan diturunkan dari Rp50 miliar menjadi berapa karena masih digodok, belum final selanjutnya tinggal keputusan Menteri Keuangan. Akan tetapi idealnya untuk provinsi adalah Rp25 miliar,” katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, modal disetor Rp 50 miliar dinilai memberatkan bagi pemda yang ingin mendirikan perusahaan penjaminan. Hal itu tercermin ketika regulator menolak izin yang diajukan sejumlah pemda di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Bangka Belitung, dan Jogjakarta.(api)
sumber : bisnis.com