- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Perum Jamkrindo
- PMK 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG)
- Conditional Automatic Cover (CAC) adalah penjaminan otomatis bersyarat yang diberikan bagi sejumlah permohonan UMKMK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana disepakati antara Perum Jamkrindo dan Kreditur/Bank Pelaksana
- Case By Case (CBC) adalah penjaminan yang diberikan atas penilaian terhadap kelayakan usaha UMKMK secara kasus per kasus
Adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak (feasible), tapi belum bankable dalam memenuhi persyaratan teknis perbankan.
Adalah penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan oleh Bank Penyalur KUR kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK)
- KUR Mikro, dengan plafon kredit sampai dengan Rp. 20 Juta dikenakan suku bunga, maksimal sebesar / setara 22% efektif pertahun.
- KUR Retail, dengan plafon kredit diatas Rp. 20 Juta sampai setinggi-tingginya Rp. 500 Juta dikenakan suku Bunga, maksimal sebesar / setara 14% efektif pertahun.
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- Bank Artha Graha
- BTPN
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Sinarmas
- OCBC NISP
- BCA Finance
- Mega Central Finance
- Federal International Finance
- Adira Finance
- Bank Jabar dan Banten
- BPD Riau Kepri
- BPD Jateng
- BPD DIY
- BPD Bali
- BPD Sulselbar
- BPD Kalbar
- BPD Kalsel
- BPD NTB
- BPD NTT
- Kopnas Jasa
- Bank Mandiri
- BRI
- BNI
- Bank Artha Graha
- BTPN
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Sinarmas
- OCBC NISP
- BPD Jateng
- BPD DIY
- BPD Bali
- BPD Sulselbar
- BPD Kalbar
- BPD Kalsel
- BPD NTB
- BPD NTT
- Adira Finance
Adalah suatu kegiatan pelengkap (Accessory) bagi suatu pembiayaan, dengan demikian harus terdapat akad/perjanjian pembiayaan antara Terjamin (Makfuul 'Anhu) dan Penerima Jaminan (Makfuul Lahu). Namun demikian karena Kafalah Pembiayaan berfungsi sebagai subtitusi agunan maka perusahaan melalui penerbitan Surat Persetujuan prinsip pembiayaan. Seluruh kegiatan Penjaminan Syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI
Perum Jamkrindo menjalankan usaha Kafalah Pembiayaan dengan asas kemanfaatan, selektivitas dan kehati-hatian.
Jenis Akad Pembiayaan yang dapat dijamin :
- Pembiayaan Murabahah
- Pembiayaan Salam
- Pembiayaan Istishna'
- Pembiayaan Mudharabah
- Pembiayaan Musyarakah
- Pembiayaan Ijarah
- Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik
- Pembiayaan Multiguna/Ijarah Umroh
- Pembiayaan Pensiunan
- Pembiayaan Perorangan (Haji)
- Pembiayaan Profesi Guru