JIMBARAN - Pengenaan pajak usaha tertentu sebesar 1% dari omzet terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan dapat mendorong peningkatan modal UKM. Erwin Aksa, Ketua Panitia Small Medium Enterprises and Enterpreneur (SMEE) APEC Business Advisory Council (ABAC), mengatakan pengenaan pajak tersebut membuat akses ke perbankan menjadi lebih mudah.
Selain itu, pengenaan pajak 1% terhadap UKM juga membuat permodalan menjadi lebih besar, karena mereka mendapatkan akses lebih murah dibandingkan usaha pada umumnya. "Selain akses ke perbankan jadi lebih mudah, dengan pajak UKM tentunya mereka lebih murah bayar pajak dan permodalan bertambah," jelas Erwin.
Menurut dia, sosialisasi pengenaan pajak ini harus terus digencarkan oleh pemerintah, sebab UKM tidak sepenuhnya paham akan kebijakan yang baru diluncurkan pada 1 Juli 2013. Selain itu, harus diberikan keringanan pelaksanaan hingga tiga tahun ke depan.
"Pajak UKM harus lebih disosialisasikan, pemerintah harus menjelaskan bagi UKM yang belum bisa menjalankan ini dengan baik. Memang Ditjen Pajak sudah melonggarkan dua hingga tiga tahun ke depan atas laporan sehingga tidak ada penalti," jelas dia.
Perlu diketahui, pemerintah menetapkan pengenaan pajak usaha tertentu pada UKM sebesar 1% dari omzet pada 1 Juli 2013. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pengenaan pajak tersebut berlaku pada UKM yang peredaran pendapatan brutonya Rp 0 hingga tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Jika di atas omzet tersebut, pelaku usaha terkena pengenaan pajak penghasilan seperti biasa. (Sumber : Finance Today, 7 Okt 2013)