Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No.7/2014 tentang Pemeriksaan Perusahaan Lembaga Penjaminan segera diberlakukan. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) pun mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada anggota-anggotanya.
Direktur Utama Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Diding S Anwar mengatakan, sosialisasi itu digelar dalam Rakernas Asippindo di Lombok, 12-13 Mei 2014. ”Rakernas ini digelar dengan agenda sosialisasi P-OJK,” kata Diding kepada INDOPOS. Jamkrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang penjaminan yang memprakarsai terbentuknya Asippindo.
Jamkrindo juga merupakan perusahaan terbesar di Indonesia. Selain Jamkrindo, anggota Asippindo adalah perusahaan-perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida. Diding S Anwar didaulat sebagai Ketua Umum Asippindo. Diding menjelaskan, Asippindo mendukung atas diterbitkannya Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No.7/2014 tentang Pemeriksaan Perusahaan Lembaga Penjaminan.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk memperkuat dasar hukum terkait pemeriksaan perusahaan penjaminan. ”Karena itu, anggota-anggota Asippindo diberikan penjelasan tentang aturan tersebut. Jangan sampai peraturan itu dijalankan sementara perusahaan penjaminan belum memahami,” katanya.
Peraturan OJK yang berisi 12 pasal tersebut diantaranya mewajibkan direksi lembaga penjaminan yang menolak atau menghambat dilakukannya pemeriksaan untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan. Saat diperiksa, lembaga penjaminan wajib untuk meminjamkan bahan yang diperlukan seperti dokumen, memberikan keterangan yang diperlukan, memberi akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dan sebagainya.
(Sumber : Indopos, Rabu 14 Mei 2014)