SEMARANG - Perum Jamkrindo (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia) melakukan kerjasama dengan tujuh Kejaksaan Tinggi, untuk memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Kesepakatan tersebut dilakukan untuk tujuh kantor cabang baru yakni Banda Aceh, Padang, Tanjung Pinang, Bengkulu, Serang, Kendari dan Palu.
Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengungkapkan, kerjasama tersebut menyangkut urusan optimalisasi penarikan piutang subrogasi atau peralihan hak tagih dari penerima jaminan (bank) kepada Jamkrindo. Selain itu juga sebagai upaya untuk memberikan pengawasan internal.
Dikatakannya, Jamkrindo sebagai BUMN yang bergerak dibidang penjaminan kredit dalam pelaksanaan dilapangan rentan menghadapi masalah di antaranya kerap yang terjadi permasalahan yang ditimbulkan dari nasabah yang menyebabkan terjadinya kredit macet.
“Dengan bertambahnya tujuh kantor cabang baru, Perum Jamkrindo sudah memiliki 28 kantor cabang. Adapun, dalam waktu dekat BUMN penjamin kredit itu juga akan membuka tujuh kantor cabang lagi,” katanya usai penandatanganan kerjasama dengan Kejasaaan di Hotel Ciputra, Kamis (17/7/2014) malam.
Dengan keberadaan kantor-kantor cabang baru diharapkan mendorong pertumbuhan jumlah ekuitas dan aset Perum Jamkrindo. Jumlah ekuitas per 31 Desember 2013 sebesar Rp6,55 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 29,72% dibandingkan 2012. Sedangkan aset perusahaan pada posisi waktu yang sama mencapai Rp8,29 triliun atau meningkat 24,51% dari 2012.
Sementara itu Jaksa Agung Muda (Jamdatun) Kejagung RI Burhanuddin menyatakan, pembiaran piutang yang dilakukan pihak ketiga tanpa ada penagihan itu sudah merupakan unsur korupsi. Maka untuk memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara kami berkomitmen untuk mendampingi Jamkrindo terkait perihal tersebut.
Dia mengatakan, Jamdatun sudah melakukan dua kali penagihan piutang pihak ketiga Jamkrindo. “Hingga tahun ini ada piutang sebanyak Rp3,1 Triliun di pihak ketiga Perum Jamkrindo. Kami baru melakukan penagihan dengan dua surat kuasa khusus dan sudah tertarik Rp160 milyar. Ini mudah-mudahan jadi sumbangsih kami dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah bidang perdata khususnya BUMN,” tuturnya.
Dijelaskannya, tanpa adanya kesepakatan pun tindakan hukum tetap berjalan. MoU dengan Jamkrindo sifatnya bukan hanya untuk mem-back up tapi apabila dalam pelaksanaannya salah maka aturan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
(Sumber : www. sindonews.com)