PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penandatanganan Akta Pendirian PT. JAMKRINDO SYARIAH

Penandatanganan Akta Pendirian PT. JAMKRINDO SYARIAH

Penandatanganan Akta Pendirian PT. JAMKRINDO SYARIAH

JAKARTA - Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) terus berusaha mempercepat peningkatan tumbuhnya entitas bisnis berbasis syariah di Indonesia. Dalam upayanya, Jumat (19/8), Perum Jamkrindo melakukan penandatangan akta pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah. Akta pendiriannya ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar selaku pemegang saham mayoritas PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, dan Ketua Koperasi Sarana Sejahtera, Nina Kurnia Dewi sebagai pemegang saham PT Jamkrindo Syariah.

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah pada awalnya merupakan sebuah Unit Usaha Syariah berbentuk Divisi Penjaminan Syariah di Perum Jamkrindo. Berdiri sejak tahun 2007, Divisi Penjaminan Syariah melayani penjaminan pembiayaan yang dikeluarkan Lembaga Keuangan berbasis Syariah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan akad kafalah bil ujrah, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI nomor  74/DSN-MUI/I/2009. 

Hingga saat ini, Divisi Penjaminan Syariah telah bermitra dengan 25 Mitra Perbankan dan IKNB Syariah. Total outstanding volume pembiayaan yang telah dijamin sejak 2007 mencapai Rp 8 triliun rupiah. Produk penjaminan syariah yang ditawarkan mencakup pembiayaan program pemerintah (termasuk Kredit Usaha Rakyat) dan pembiayaan eksisting yang telah berjalan selama ini (komersial, mikro, multiguna, kontra bank garansi, kontruksi & pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi, dan surety bond). 
"Pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dilatarbelakangi kinerja penjaminan syariah yang berjalan dengan sangat baik. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata kontribusi penjaminan syariah terhadap koorporat mencapai 9,35 persen dengan kontribusi Imbal Jasa Kafalah 7,22 persen. Angka tersebut cukup meyakinkan untuk dilakukannya spin off," ujar Diding, 

Selain itu, latarbelakang lainnya adalah tuntutan mitra kerja syariah, baik Industri Keuangan Bank (IKB) maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah terhadap kemurnian sistem syariah. Termasuk terhadap penjaminan yang merupakan akad asesoris juga dituntut untuk sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip syariah. 

"Pendirian Anak Perusahaan diikuti Spin Off Penjaminan Syariah juga merupakan langkah strategis Perum Jamkrindo untuk memperbesar kapasitas dan peran perusahaan dalam mengembangkan perekonomian syariah di tanah air. Tren pertumbuhan pembiayaan syariah nasional yang mencapai 30 persen serta portfolio penjaminan syariah Perum Jamkrindo yang baru mencapai 6.7 persen pembiayaan nasional juga merupakan pertimbangan pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah demi mengakselerasi penetrasi pasar syariah," tutur Diding.
Adapun Manfaat yang dapat diraih Stakeholders atas Pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah antara lain, bagi Perum Jamkrindo (Perusahaan Induk), dapat  lebih fokus pada keputusan strategis di bisnis inti. Kemudian bisa lebih mudah dalam pembinaan dan pengawasan. Menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap program pemerintah dalam pengembangan bisnis berbasis syariah, serta mendapatkan capital gain.

"Bagi nasabah terjamin atau makfuul ‘anhu, lebih mendapatkan kepastian akan kemurnian penerapan sistem syariah. Produk Syariah juga lebih variatif dan memenuhi kebutuhan. Mendapat pelayanan yang lebih baik karena lebih fokus dan aksesibilitas lebih baik karena bertambahnya jaringan cabang," ungkap Diding.
"Sementara untuk PT Jamkrindo Syariah, penjamin atau kafiil, bisa lebih fokus dan lebih mandiri. Penjamin juga mendapatkan kemudahan dalam penetapan strategi, lebih fleksibel, dinamis, produktif, lebih agresif untuk tumbuh dan berkembang. Mempunyai empowerment yang memadai, kemudahan dalam pengukuran kinerja karyawan, kemudahan ekspansi dan membuka cabang," imbuh Diding.
Sedangkan untuk bank atau penerima jaminan (makfuul lahu), lanjut Diding, akan mendapatkan kemudahan dalam membangun kerjasama dan kemitraan. "Lebih cepat merespon permintaan produk-produk baru (inovasi produk) dan mendapat pelayanan yang lebih baik, lebih cepat karena lebih fokus."

Proses pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dilaksanakan dengan sangat terencana dan matang. Perencanaan pendirian Anak Perusahaan dimaksud telah diusulkan Perum Jamkrindo dalam RKAP 2014 serta RJPP 2014-2018 yang telah disahkan oleh Menteri BUMN Republik Indonesia. Adapun ijin definitif telah diberikan Menteri BUMN RI pada tanggal 16 September 2014.  
Terkait ekuitas, modal dasar pendirian sebesar 1 triliun dengan modal awal disetor kepada PT Penjaminan Jamkrindo Syariah adalah sebesar 250 miliar merupakan dana di luar Penyertaan Modal Negara (PMN). Sumber dana tersebut seutuhnya diambil dari laba hasil usaha dan investasi perusahaan induk.  

Diketahui Perum Jamkrindo setiap tahun menerima PMN dari APBN untuk mendukung pembiayaan program pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat. 
"Dapat ditegaskan kembali bahwa pendirian Anak Perusahaan PT Jamkrindo Syariah sama sekali tidak menggunakan Dana PMN. Kini, dengan ditandatanganinya Akta Pendirian PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, rangkaian proses berikutnya adalah terbitnya surat izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat beroperasi selambatnya November tahun ini. Dengan berdirinya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Penjaminan Syariah di Indonesia akan semakin kuat demi menyokong entitas bisnis berbasis syariah di Indonesia tumbuh secara akseleratif," pungkas Diding.

(sumber : www.jpnn.com)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia