Perum Jamkrindo pada hari Kamis, 9 Oktober 2014 melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) dengan Universitas Negeri Jakarta tentang Program Penguatan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat bagi Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dalam rangka mendukung peran BUMN untuk meningkatkan inovasi dan daya saing bangsa.
Naskah Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar dan Rektor Universitas Negeri Jakarta Bapak Prof. Dr. Djaali.
Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) /MoU tersebut adalah sebagai landasan/dasar dalam rangka pelaksanaan kerjasama sesuai dengan Ruang Lingkup Kerjasama dengan tujuan adalah untuk saling mendukung kegiatan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat berdasarkan atas asas kerjasama yang saling menguntungkan.
MOU dimaksudkan adalah sebagai landasan pelaksanaan kerjasama program-program yang menjadi ruang lingkup MOU. Adapun ruang lingkup dari MOU tersebut adalah :
- Peningkatan Kemampuan Dosen dalam Membuat Proposal Penelitian;
- Peningkatan Pengetahuan Dosen dalam Metodologi Penelitian;
- Pelaksanaan Penelitian meliputi kajian, analisis, pengembangan model, dan comparative research tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK);
- Pelaksanaan Seminar Nasional dan Internasional;
- Penerbitan Publikasi Ilmiah di Jurnal Internasional;
- Perolehan Hak Kekayaan Intelektual.
- Pendampingan dan Pembinaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) oleh Dosen dan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
- Pelaksaan program PKL/magang bagi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta di Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
Selanjutnya Pelaksanaan kerjasama akan ditindaklanjuti oleh pejabat masing-masing Pihak (Direktur/Kadiv/ Pembantu Rektor/Dekan/Kepala Biro/Ketua Lembaga/Kepala Unit Pelaksana Teknis) yang sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing berkaitan dengan obyek yang dikerjasamakan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama tersendiri.