PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Tahun depan, 10 perusahaan Jamkrida siap jadi penjamin LKM

Tahun depan, 10 perusahaan Jamkrida siap jadi penjamin LKM

Tahun depan, 10 perusahaan Jamkrida siap jadi penjamin LKM

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) dan akan membentuk lembaga penjamin LKM. Rencananya, tahun 2015 ada 10 perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) untuk menjamin LKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, fungsi dari lembaga penjamin LKM adalah untuk menjamin dana masyarakat yang diletakkan di LKM. Penjaminan dana masyarakat tersebut akan dibatasi hingga maksimal Rp 10 juta. ?Kalau ada lembaga penjamin, orang tidak akan takut untuk meletakkan uangnya di LKM,? jelas dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk mendirikan lembaga penjamin LKM tersebut, ujar dia, OJK akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Saat ini ada sembilan Jamkrida yang beroperasi di sembilan provinsi di Indonesia. Jamkrida tersebut melakukan penjaminan dengan menerbitkan sertifikat jaminan agar debitor dinyatakan bankable dan mendapatkan pinjaman dari bank.

Selain kerja sama mendirikan lembaga penjamin, OJK akan berkoordinasi dengan pemda untuk menyisir lembaga pembiayaan yang tidak terdaftar. Dalam Peraturan OJK tentang LKM, semua lembaga yang melakukan usaha simpan pinjam harus berbentuk LKM. ?Kami akan bekerja sama dengan pemda untuk melakukan penyisiran LKM yang tidak terdaftar,? ujar Firdaus.

Mengenai pendirian LKM, OJK mensyaratkan setidaknya 60% kepemilikan LKM dimiliki oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini mulai dari struktur terkecil yaitu desa, kelurahan, hingga provinsi.

(SUMBER : http://www.kabarbisnis.com)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia