JAKARTA - Bank Indonesia mewajibkan seluruh perbankan di Indonesia menyalurkan 20 persen kreditnya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah secara bertahap mulai 2015-2018 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Mulai tahun depan kami wajibkan perbankan Indonesia menyalurkan lima persen dari total kreditnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tahun depannya lagi jadi 10 persen, hingga 2018 menjadi 20 persen," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Praya, Ibu kota Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu.
Hal itu dikatakan usai melakukan penanaman pohon penghijauan di areal Bandara Internasional Lombok, di Kabupaten Lombok Tengah, bersama ratusan karyawannya dan para mahasiswa Universitas Mataram penerima beasiswa.
Mirza mengatakan, perbankan Indonesia memang sudah ada yang menyalurkan kredit, namun persentasenya bervariasi. Ada yang mencapai 50 persen dari total kredit yang disalurkan, ada juga yang baru satu persen.
Oleh sebab itu, perbankan yang tidak mengindahkan kebijakan BI, tentu ada sanksinya. Namun, sanksi tentu harus ada tahapannya.
Suku bunga kredit yang diberikan perbankan kepada UMKM tetap mengikuti suku bunga pasar karena pendanaan perbankan juga berasal dari pasar.
Menurut dia, pihaknya mendorong perbankan untuk memperbesar penyaluran kredit UMKM, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kredit macet.
"Jadi harus tetap ditingkatkan tapi harus sehat. Dan perlu diketahui bahwa kredit macet UMKM sudah di atas nasional," ujarnya.
Selain mewajibkan perbankan menyalurkan kredit UMKM, kata dia, pemerintah juga sudah mendorong perbankan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana penjaminan kredit dilakukan oleh pemerintah.
Namun, pendanaan untuk menjami KUR masih belum terlalu besar karena keterbatasan APBN.
"Oleh sebab itu, perbankan kami dorong untuk menyalurkan 20 persen dari total kreditnya mulai 2015 hingga 2018," kata Mirza.
Sumber : Antara