Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S.Anwar (kiri) dan JAM DATUN Kejaksaan Agung RI Nur Rochmad (Batik ungu) menandatangani kesepakatan bersama antara Perum Jamkrindo dengan 7 (tujuh) Kejaksaan Tinggi RI di Gedung Perum Jamkrindo, Jakarta, kemarin. Kesepakatan tersebut dilakukan untuk bantuan hukum bagi 7 (tujuh) kantor cabang baru Perum Jamkrindo yakni Ambon, Gorontalo, Mamuju, Pangkal Pinang, Tarakan dan Ternate. selain itu kerjasama tersebut menyangkut urusan optimalisasi penarikan piutang subrogasi atau peralihan hak tagih dari penerima jaminan (bank) kepada Jamkrindo.