Jakarta - Tiga menteri menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.Penandatanganan MoU tersebut merupakan momen penting bagi pelaku usaha mikro kecil karena bertujuan memberikan kepastian berusaha dan memberikan kemudahan akses permodalan.
"Saya keliling Indonesia permasalahan yang dihadapi pelaku usaha mkiro adalah maslaah perizinan, jadi izinnya rumit. Keluhan mereka bayarnya mahal juga," ujar Menkop AAGN Puspayoga dalam jumpa pers di kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Selain Menkop, penandatangan MoU itu juga melibatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, serta perwakilan dari BRI dan Asppindo. Hadir pula para pejabat eselon 1 di kementerian masing-masing.
Puspayoga menambahkan, penerbitan izin usaha mikro kecil akan didelegasikan ke camat atau lurah atau kepala desa dan tidak dikenakan biaya apapun. Untuk membantu proses ini, Kemenkop akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra maupun pasca penerbitan izin usaha.
"Tentu ini harus melalui Pendampingan, tanpa pendampingan hasilnya saya yakin tidak akan maksimal," katanya.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan, seiring dengan tujuan Kemendag untuk memperkuat pasar dalam negeri maka dianggap perlu memperkuat peran pelaku usaha kecil. Maka setelah MoU ini, Rahmat mengusulkan rencana strategis yang kongkrit yang harus dibuat bersama.
"Tanggal 1 Jan 2016 nanti kita akan memulai mengimplementasikan kesepakatan kerjasama ekonomi dengan negara-negara ASEAN," tutur dia.
Sementara menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, MoU ini sebagai payung hukum dalam rangka untuk mempercepat proses kesejahteraan masyarakat menengah ke bawa, sehingga penting baginya agar tahap pelaksanaan harus segera diwujudkan tidak hanya sebatas ceremoni semata.
"Maksud mempercepat MoU ini agar setidaknya Kemendagri sebagai poros pemerintahan negara ini, kami ingin menyerderhanakan perizinan," kata mantan Sekjen PDIP itu.
SUMBER : http://www.rri.co.id/post/berita/136409/ekonomi