PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

DPR dan Pemerintah Prioritaskan 37 RUU Dibahas di 2015, ini Daftarnya

DPR dan Pemerintah Prioritaskan 37 RUU Dibahas di 2015, ini Daftarnya

DPR dan Pemerintah Prioritaskan 37 RUU Dibahas di 2015, ini Daftarnya

Jakarta - DPR menargetkan 37 dari total 159 RUU yang ada di prolegnas selesai dibahas tahun 2015 ini. Mampukah DPR menyelesaikan targetnya? "Untuk prioritas 2015, 37 RUU. Kita mengakomodir usulan komisi-komisi, fraksi, masyarakat, DPD, dan pemerintah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi (9/2/2015).
 
Dua RUU yang diperkirakan akan menyita banyak perhatian adalah pembahasan RUU KUHP dan ITE. Sedangkan RUU KUHAP belum akan diselesaikan tahun ini. "KUHP di 2015, inisiatif pemerintah. KUHAP belakangan," ujarnya.

Berikut daftar 37 RUU yang akan diselesaikan DPR tahun 2015 ini:

1. RUU Tentang Penyiaran (DPR)
2. RUU Tentang Radio Televisi (DPR)
3. RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pemerintah)
4. RUU Wawasan nusantara (DPD)
5. Pertanahan (DPR)
6. Keuangan antara pusat dan daerah (Pemerintah)
7. Penetapan perppu Pilkada (DPR)
8. Pemda (DPR)
9. Peningkatan pendapatan daerah (DPR)
10. Kitab hukum pidana KUHP
11. Merek (Pemerintah)
12. Paten (Pemerintah)
13. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pemerintah)
14. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan (DPR)
15. Kedaulatan pangan (DPR)
16. Jasa konstruksi (DPR)
17. Arsitek (DPR)
18. Tabungan perumahan rakyat (DPR)
19. BUMN (DPR)
20. Larangan praktik monopoli dan usaha tidak sehat (DPR)
21. Larangan minuman beralkohol (DPR)
22. Pertembakauan (DPR)
23. Kewirausahaan nasional (DPR)
24. Minyak dan gas bumi (DPR)
25. Pertambangan mineral dan batubara (DPR)
26. Penyandang disabilitas (DPR)
27. Pengelolaan ibahadah huaji dan umrah (DPR)
28. Penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri (DPR)
29. Kekarantinaan kesehatan (Pemerintah)
30. Penyelesaian perselihahan hubungan indrustraial (DPR)
31. Sistem perbukuan (DPR)
32. Perbankan (DPR)
33. Bank Indonesia (DPR)
34. Penjaminan (DPR)
35. Jaring pengaman sistem keuangan (DPR)
36. Penerimaan neg bukan pajak (Pemerintah)
37. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (Pemerintah)

SUMBER : http://news.detik.com/read/2015/02/09/075158/2827028/10/dpr-dan-pemerintah-prioritaskan-37-ruu-dibahas-di-2015-ini-daftarnya

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia