PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Horee, Bentor Gorontalo Dijamin Perum Jamkrindo

Horee, Bentor Gorontalo Dijamin Perum Jamkrindo

Horee, Bentor Gorontalo Dijamin Perum Jamkrindo

Gorontalo | Jamkrindo
Adanya dinamika dan perkembangan di masyarakat yang serba cepat serta kebutuhan transportasi yang sangat variatif memunculkan sebuah inovasi.  Salah satunya adalah di Gorontalo. Di kota berpenduduk kurang lebih  1,1 juta jiwa ini memunculkan sebuah alternatif baru yakni sarana transportasi yaitu berupa Becak Motor (Bentor).
 
Pengemudi dan pengusaha  bentor, yang masuk dalam ranah UMKMK  ini sebenarnya sudah lama ada di Gorontalo. Sebab di satu sisi bentor menjadi solusi masalah alternatif transportasi dan juga masalah alternatif pekerjaan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menjadi permasalahan karena desain bentor tidak sesuai, karena tidak melalui wajib uji tipe Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Dirjan Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat.
 
Hal ini tentu yang menjadi salah satu kendala mengapa hingga saat ini bentor tidak memiliki legalitas yang jelas. Di sejumlah daerah yang sudah bermunculan bentor, mengalami kesulitan untuk melegalkan keberadaan bentor.
 
Ada beberapa Aspek yang menimbulkan kesulitan ini, yaitu : Aspek Legal. Dalam situasi ini bentor dianggap tidak memenuhi standar dan etika berlalu lintas sesuai UU No 22 Tahun 2009, bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat 1109/AJ.402Bentor sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat 1109/AJ.402/DRJD/2008.
Bentor sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat 1109/AJ.402/DRJD/2008 /DRJD/2008 tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Rumah-rumah (Karoseri) di Landasan Kendaraan Bermotor Roda Tiga untuk Angkutan Penumpang, dari segi aspek Teknis,penumpang berada di depan sementara hanya memiliki rem belakang, rawan kecelakaan bagi penumpang saat direm mendadak (penumpang bisa terlempar ke depan), berat maksimum daya angkut motor 100 kg. Sementara berat kosong bentor sudah mencapai 200 kg.
Kendati belum memiliki legalitas yang jelas, bentor yang merupakan kendaraan khas Gorontalo bakal segera mendapat pengakuan pemerintah.
 
Ini menyusul langkah Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop-UKM) Anak Agung Ngurah (AAGN) Puspayoga yang akan memperjuangkan hak cipta bentor. Alasanya, agar pembuatan bentor di Gorontalo untuk menjaga diklaim oleh orang lain.
 
Menurut AAGN Puspayoga, adapun hak cipta yang dimaksud untuk bentor adalah penemuan/pembuatan yang pertama kali. Pemberian hak cipta tersebut dimaksudkan agar bentor sebagai hasil karya masyarakat/UKM Gorontalo tidak diklaim oleh pihak lain.
“Yang paling penting saat ini, adalah hak cipta. Kami  akan berupaya untuk menindaklanjuti ini,” tegas AAGN Puspayoga sembari meminta Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi-UKM, Braman Setyo, MSi untuk menindaklanjuti.
Braman melalui pesan singkatnya (7/06/2015) mengungkapkan dirinya segera memprosesagar bentor bisa diberi hak cipta di Kemenkumham. Dan yang paling penting adalah pemilik bentor se-Gorontalo akan dipermudah mengakses kredit untuk mengembangkan usahanya. “Bila mengambil kredit , seluruh pemilik bentor akan dijamin oleh Perum Jamkrindo,” ujar Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo ini.
 
Terkait dengan belum disahkannya bentor sebagai alat transportasi oleh Kementerian Perhubungan, menurut Menkop Anak Agung Ngurah Puspayoga hal itu tak jadi masalah. Dirinya mencontohkan kendaraan becak yang sebelumnya banyak di Indonesia.
 
Posisi penumpang juga berada di depan, namun menjadi alat transportasi paling banyak digunakan tempo dulu. “Ini kan untuk masyarakat, untuk UKM,’’ ujarnya.
 
Saya rasa selama ini untuk masyarakat, tak ada masalah, kita dari Koperasi-UKM akan membantu untuk pengurusan hak cipta dulu. “Setelah itu kita coba komunikasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk kelaikan jalannya,” katanya. (Gorontalo pos.com, tim)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia