Jakarta | Seiring komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan bisa meramaikan industri pasar modal melalui go public, ke depan OJK akan mendorong pembentukan pemeringkat (rating agency) bagi sejumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pembentukan rating ini sebagai salah satu usaha untuk mengurangi informasi yang tidak penting terkait pendanaan UMKM.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, rating ini penting untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan meningkatkan persaingan pembiayaan UMKM.
Adapun tujuan dari pemberlakuan rating ini adalah memberikan common language yang berujung pada keseragaman pola kredit yang ditawarkan pada UMKM yang pada gilirannya dapat meningkatkan pembiayaan sektor UMKM. ”Dengan manfaat yang akan didapatkan adalah memberikan masukan kepada UMKM mengenai kelemahan dan kekurangannya serta sebagai pelengkap internal rating yang telah dilakukan bank," ujar dia di Jakarta, tempo hari.
OJK telah berkoordinasi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Bank Indonesia (BI) yang menghasilkan kajian awal mengenai urgensi pembentukan lembaga rating UMKM serta langkah-langkah konkret pembentukan lembaga rating UMKM tersebut.
OJK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Ikatan Notaris Indonesia mengenai pengesahan badan hukum LKM, lembaga/kementerian yang memiliki program/kelompok binaan antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KUB), Asosiasi BMT Indonesia.
“Kami akanberkoordinasi dengan Asippindo untuk melakukan focus group discussion (FGD) terkait lembaga rating UMKM dengan akademisi serta stakeholders, Pemda dan kementerian terkait yang ditarget padaakhir 2015. Sedangkan pembentukan rating agency UMKM ditargetkan akan terbentuk pada 2016," tuturnya. (neraca.co.id)
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, rating ini penting untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan meningkatkan persaingan pembiayaan UMKM.
Adapun tujuan dari pemberlakuan rating ini adalah memberikan common language yang berujung pada keseragaman pola kredit yang ditawarkan pada UMKM yang pada gilirannya dapat meningkatkan pembiayaan sektor UMKM. ”Dengan manfaat yang akan didapatkan adalah memberikan masukan kepada UMKM mengenai kelemahan dan kekurangannya serta sebagai pelengkap internal rating yang telah dilakukan bank," ujar dia di Jakarta, tempo hari.
OJK telah berkoordinasi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Bank Indonesia (BI) yang menghasilkan kajian awal mengenai urgensi pembentukan lembaga rating UMKM serta langkah-langkah konkret pembentukan lembaga rating UMKM tersebut.
OJK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Ikatan Notaris Indonesia mengenai pengesahan badan hukum LKM, lembaga/kementerian yang memiliki program/kelompok binaan antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KUB), Asosiasi BMT Indonesia.
“Kami akanberkoordinasi dengan Asippindo untuk melakukan focus group discussion (FGD) terkait lembaga rating UMKM dengan akademisi serta stakeholders, Pemda dan kementerian terkait yang ditarget padaakhir 2015. Sedangkan pembentukan rating agency UMKM ditargetkan akan terbentuk pada 2016," tuturnya. (neraca.co.id)