Jakarta | Dalam paket kebijakan ekonomi jilid III, pemerintah memperlonggar syarat dari penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya agar dana alokasi yang sudah disiapkan sebesar Rp 30 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 dapat terealisasi hingga akhir tahun.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sebelumnya pemerintah telah menambah anggaran untuk subsidi bunga. Sehingga bunga kredit bisa turun menjadi 12% dari yang sebelumnya 22%. Namun, karena persyaratannya masih rumit, maka realisasinya baru mencapai Rp 19,2 triliun.
"Ini adalah perluasan upaya untuk mendorong wirausahawan baru dalam menerima KUR. Dalam rangka meningkatkan akses wirausahawan kepada produk perbankan melalui program KUR, pemerintah telah menurunkan bunga dari 22% menjadi 12%," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selama ini, Darmin menjelaskan untuk istri dari pegawai (berpenghasilan tetap) tidak dapat menerima KUR. Walaupun dananya ditujukan untuk mendirikan salon, warung atau yang lainnya. Sebab dianggap masuk dalam kategori kredit konsumtif, bukan produktif.
"Contohnya para keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai, did alam kategori lama kalau pegawai nggak bisa diberi KUR karena takut konsumtif. Karena dia punya penghasilan tetap. Tapi faktanya banyak pegawai, istrinya buka salon, warung kopi dan lainnya," jelas Darmin.
Meski demikian pemerintah juga tetap akan menjaga kehati-hatian untuk meminimalisir munculnya kredit bermasalah. Intinya selama dana dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat produktif maka berhak menerima KUR. Pengembalian dananya juga akan diperpanjang.
"Sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif seperti itu maka KUR yang diberikan itu dikategorikan KUR produktif bukan konsumtif," tegasnya. Sumber : Detik Finance