Jakarta | Pemerintah dan DPR terus mendongkrak masih kecilnya kredit yang disalurkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Diyakini dengan terangkatnya akses UMKM terhadap permodalan mampu dengan siginifikan menaikkan angka tenaga kerja. Untuk itu RUU Penjaminan perlu untuk segera disahkan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertema RUU Penjaminan di Ruang Pressroom Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta pada Selasa (13/10/2015). Pengamat ekonomi dari Indef Didik J Rachbini mendukung sepenuhnya disahkannya RUU Penjaminan.
Ia memberi contoh negara-negara maju sangat memperhatikan perkembangan sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi. Di negara-negara tersebut masyarakat dengan dengan tingkat pendidikan rendah banyak terserap di sektor ini.
“Jepang misalnya. Untuk pekerjaan formal yang membutuhkan skill pendidikan rendah, justru mengambil tenaga kerja dari negara lain. Tenaga kerja yang selevel dengan itu lebih memilih bekerja di sektor UMKM karena lebih berkembang dan lebih menjanjikan,” ujar Didik J Rachbini.
Kendati begitu Didik menggarisbawahi bahwa RUU Penjaminan jangan justru memperlemah kekuatan UMKM itu sendiri. Diberikannya berbagai fasilitas stimulan bagi usaha UMKM dikhawatirkan bisa memperlemah daya juang mereka dalam menghadapi tantangan. “Misalnya bunga KUR yang diturunkan dari 22% menjadi 12% bisa jadi malah membuat mereka malas dan lemah,” ujarnya.
Direktur Utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) Diding S. Anwar mengatakan sepenuhnya menyerahkan tentang RUU Penjaminan kepada pemerintah dan DPR. Selain itu ia juga sependapat bahwa RUU Penjaminan mampu membuka lapangan kerja dengan berkembangnya sektor UMKM menjadi lebih baik.
Dikatakan dia, potensi penjaminan di sektor UMKM masih sangat terbuka luas. Apalagi data Desember 2014 menyatakan rasio penyaluran kredit UMKM dan koperasi terhadap total kredit yang disalurkan lembaga keuangan hanya 18,7%.
Hal ini setara dengan Rp707 triliun dari total Outstanding Kredit nasional yang berjumlah Rp3.779 trilun triliun kredit lembaga keuangan yang tersalur ke sektor UMKM. “Di sini pentingnya RUU Penjaminan agar perbankan dan lembaga keuangan lainnya bisa menyalurkan kreditnya kepada UMKM yang feasible namun belum bankable,” ujarnya.
Diding juga menyebutkan terdapat sekitar 58 juta unit UMKMK di Indonesia yang menyerap 97,3 persen tenaga kerja di Indonesia, dan menyumbang 59,08 persen PDB nasional. Artinya UMKM merupakan sektor yang perlu menjaid perhatian utama.
Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat penyaluran kredit ke sektor UMKM mencapai Rp754,6 triliun hingga Juli 2015. Nilai tersebut meningkat 3,7% dibandingkan Desember 2014. Pertumbuhan kredit di sektor ini mengalami perlambatan dani lebih rendah dibandingkan kredit di sektor industri yang mencapai 4,34%. (tim)
Keterangan Foto:
Dorong Pertumbuhan Tenaga Kerja. Ekonom INDEF, Prof Didik Rachbini (tengah) bersama Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S. Anwar (kanan) menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi, dengan tema RUU Penjaminan di DPR Jakarta Selasa (13/10). Diharapkan dengan adanya RUU Penjaminan ini dapat membantu pelaku usaha kecil mikro menengah dan koperasi (UMKMK) mendapatkan kredit dengan mudah sehingga meningkatkan daya serap tenaga kerja. (Humas)