Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 menjadi UU APBN tahun anggaran 2016.
Keputusan tersebut membuat anggaran pemerintahan Presiden Joko Widodo 2016 senilai Rp2.095 triliun sudah sah berlaku.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan DPR RI menyetujui Rancangan APBN 2016 untuk disahkan menjadi UU APBN Tahun Anggaran 2016.
"Dengan catatan bahwa seluruh catatan merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari yang wajib dilaksanakan dari pemerintah," ujarnya dalam sidang paripurna di Gedung DPR pada Jumat (30/10/2015).
Selain itu, alokasi dana penanaman modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp40,42 triliun tersebut dikembalikan kepada komisi terkait dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan 2016 mendatang.
Besaran PMN ini naik dari pengajuan pemerintah sekitar Rp39 triliun dan ada 25 BUMN yang mendapatkan suntikan tersebut.
Selain itu, dalam APBN 2016, pemerintah menganggarkan alokasi anggaran untuk PMN lainnya senilai Rp4,05 triliun dan PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional senilai Rp3,9 triliun.
Berikut daftar PMN kepada BUMN tersebut antara lain:
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp1 triliun.
PT Sarana Multigriya Infrastruktur (SMI) senilai Rp3,5 triliun.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) senilai Rp1 triliun.
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp500 miliar.
PT Geo Dipa Energi senilai Rp1,16 triliun.
PT Krakatau Steel Tbk senilai Rp2,456 triliun.
PT Hutama Karya senilai Rp3 triliun.
PT PLN senilai Rp10 triliun.
Perum Bulog senilai Rp2 triliun.
PT Perikanan Nusantara senilai Rp29,4 miiar.
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) senilai Rp692,5 miliar.
PT Angkasa Pura II senilai Rp2 triliun.
PT Pelni senilai Rp564,8 miliar (nontunai).
PT Bharata Indonesia senilai Rp500 miliar.
PT Wijaya Karya Tbk senilai Rp4 triliun.
PT PP Tbk senilai Rp2,25 triliun.
Perum Perumnas senilai Rp485,4 miliar.
PT Industri Kereta Api (Inka) senilai Rp1 triliun.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia senilai Rp1 triliun.
PT Asuransi Kredit Indonesia senilai Rp500 miliar.
Perum Jamkrindo senilai Rp500 miliar.
PT Amarta Karya senilai Rp32,1 miliar.
PT Jasa Marga Tbk senilai Rp1,25 triliun.
PT Pelindo III senilai Rp1 triliun.
PT Pertani senilai Rp500 miliar.
Sumber : (Bisnis.com)