Sukabumi | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) AAGN Puspayoga meluncurkan kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Peluncuran kartu IUMK ditandai dengan penyerahan kartu IUMK secara simbolis kepada dua pelaku usaha yakni Yuda pemilik Pondok Batik Kreasi di Kecamatan Cisaat, dan Nur Nurjanah pemilik Aneka Kue dan Kripik Aster di Kecamatan Cibadak.
Peluncuran dan penyerahan kartu IUMK dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM), Jalan Raya Cibadak-Palabuhanratu, Cikembang Kecamatan Cikembar, Rabu (2/12/2015).
"Kartu IUMK ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dalam membangun dan mengembangkan usahanya," kata Puspayoga.
Menurut Puspayoga, peluncuran kartu IUMK ini didukung Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Assipondo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) serta bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Kami terus memperluas dan meluncurkan layanan untuk memperoleh IUMK ke daerah-daerah dan bisa terbangun sinergitas antara Kemenkop UKM dan pemerintah daerah," ujar Puspayoga.
Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Braman Setyo menjelaskan, IUMK merupakan izin usaha mikro kecil bagi para pelaku usaha yang diberikan atau diterbitkan oleh lurah atau camat secara gratis.
"Lalu kartu IUMK ini dapat digunakan sebagai persyaratan peminjaman modal ke BRI dengan jaminan pembiayaannya oleh Asipindo," jelas Braman yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo.
Kartu IUMK ini, lanjut Braman, para pelaku UMKM bisa meningkatkan daya saing dan berkompetisi di tingkat internasional. Terutama saat ini dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlangsung akhir tahun 2015 ini.
"Untuk di Kabupaten Sukabumi ini, Pemdanya sudah menerbitkan peraturan tentang pemberian kewenangan izin usaha kecil. Sehingga momentum ini akan memberi peluang bagi pelaku usaha mikro kecil untuk memiliki daya saing," imbuh Braman.
Braman menambahkan, peluncuran IUMK ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Di mana, para pelaku usaha mikro kecil mendapatkan kepastian usaha di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah daerah dengan kemudahan akses permodalan dari perbankan. (sumber : inilah.com)