Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan menargetkan penyaluran kredit pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dapat mencapai porsi 20% tahun depan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan hal ini sesuai dengan ketentuan kewajiban minimum kuota penyaluran kredit UMKM yang ditetapkan dalam peraturan.
Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan aturan yang mewajibkan tiap entitas bank di Tanah Air menjadi pemain di segmen ini. Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012, bank sentral mewajibkan tiap entitas bank memenuhi kuota penyaluran kredit UMKM sebesar 20% secara bertahap.
“Paling tidak minimum itu harus dilalui. Kita dorong untuk lebih dari 20%,” ujar Muliaman usai meresmikan pusat edukasi, layanan konsumen & akses keuangan UMKM dan peluncuran mobile application Sikapiuangmu, Selasa (22/12/2015).
Sejalan dengan hal ini, OJK baru saja meresmikan pusat edukasi, layanan konsumen, & akses keuangan UMKM (PELAKU) dan peluncuran mobile application Sikapiuangmu.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan melalui pusat edukasi PELAKU, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan.
“Ini penting untuk memfasilitasi rendahnya akses keuangan UMKM. Kredit yang sekarang diberikan kepada UMKM baru mencapai 18% dibandingkan total kredit,” katanya.
Dari statistik perbankan Indonesia (SPI) per September 2015 yang dipublikasikan OJK, penyaluran kredit UMKM tercatat sebesar Rp715,36 triliun atau naik 9,11% secara tahunan dari Rp655,63 triliun. Dibandingkan dengan total kredit keseluruhan pada bulan tersebut, penyaluran kredit UMKM memang baru memiliki porsi sebesar 17,93%. (sumber: bisnis.com)