PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Begini Cara Ajukan KUR dengan Bunga 9%

Begini Cara Ajukan KUR dengan Bunga 9%

Begini Cara Ajukan KUR dengan Bunga 9%

Jakarta  | Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
 
KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR.
 
Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur.
 
Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.
 
KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta.
 
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR?
 
Berikut informasi yang diperoleh detikFinance, Rabu (6/1/2016), diambil dari website BRI dan Bank Mandiri.
 
Syarat Calon Debitur:
 
KUR Mikro BRI
Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi
 
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
 
KUR Ritel BRI 
Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BRI
 
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
Perjanjian penempatan
Passpor
Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
Ketentuan dan Syarat Kredit
KUR Mikro BRI
Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
Jenis kredit
 
Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BRI
Besar kredit:
> Rp 25 juta - Rp 500 juta
 
Jenis kredit:
Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
Suku bunga 12% efektif per tahun
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BRI
Besar kredit:
Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
Tujuan negara penempatan:
Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia
 
BANK MANDIRI
Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Limit kredit :
KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta
KUR tidak langsung
Pola Excuting
Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user
Pola Channeling
Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta
Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
Jangka waktu kredit :
KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan :
Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK (Sumber: Detikfinance)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia