JAKARTA - Pemerintah akan berencana memungut pajak bagi pelaku usaha e-commerce dalam negeri. Tak hanya perusahaan e-commerce dengan penghasilan besar, pelaku e-commerce UMKM pun juga akan dikenakan pajak.
"Pajak e-commerce UMKM rencananya akan dipungut 1 persen, kalau untuk yang besar nanti kita bahas," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Menurutnya, pemerintah akan memproteksi pengusaha e-commerce dalam negeri untuk dapat bersaing dengan e-commerce besar yang saat ini telah berkembang di Indonesia. "Untuk e-commerce mikro ini akan kita proteksi. Tapi yang besar nanti pajaknya juga akan besar," tandasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan saat ini masih fokus untuk mengembangkan aturan pungutan pajak bagi e-commerce. Sedangkan pajak untuk perusahaan media asing seperti Netflix, kemungkinan akan dibahas setelah pajak e-commerce diterapkan.
Saat ini perusahaan media asing berbasis kartu kredit serta e-commerce masih belum dikenai pungutan pajak di Indonesia. Namun, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah mengembangkan aturan mengenai pungutan pajak e-commerce di Indonesia. (sumber: okezone.com)