Jakarta | Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyebutkan, persiapan koperasi untuk menjadi penyalur program Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin matang.
Menteri Puspayoga melalui keterangan tertulis menyatakan, sudah meminta jajarannya segera mematangkan kajian terkait usulan koperasi sebagai salah satu lembaga non-bank yang diberi kewenangan untuk menyalurkan KUR.
"Kalau koperasi menjadi pelaksana KUR maka ini akan semakin memudahkan untuk memberikan kredit kepada anggotanya," ujar Menkop Puspayoga.
Puspayoga saat ini sedang berada di Surabaya untuk acara sosialisasi percepatan penyaluran KUR 2016 dan pengembangan kewirausahaan.
Menurut dia, beberapa hal yang perlu dikaji yakni kemungkinan koperasi mengembangkan KUR linkage.
"Ini yang harus dikaji, karena yang menjadi realita di daerah untuk percepatan KUR, mau tidak mau harus lakukan itu (libatkan koperasi)," kata Puspayoga.
Pihaknya berupaya mendorong percepatan penyerapan KUR 2016 hingga memenuhi target minimal Rp 100 triliun sampai tutup tahun ini.
Oleh karena itu, ia menegaskan, keterlibatan koperasi sebagai penyalur KUR baru akan diterapkan tahun ini seiring dengan keinginan pemerintah menggenjot kinerja koperasi dan UKM sehingga mampu meningkatkan produktivitasnya.
"Ini percepatan KUR supaya bisa dinikmati masyarakat dan supaya produktivitas itu bergulir terus. Kalau enggak ada ya enggak bagus," ucap Menkop.
Mantan Wakil Gubernur Bali itu menyatakan akan rutin melakukan sosialisasi agar penyerapan KUR bisa sesuai terget.
Ia optimistis bila sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjalan dengan baik, bisa mengurangi pengangguran, menambah lapangan kerja, dan memeratakan kesejahteraan.
"Sebagai upaya percepatan KUR, saya akan turun ke seluruh Indonesia seperti tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya cuma 4 bulan waktu terlalu sedikit, sekarang rentan waktunya 1 tahun saya akan roadshow terus ke daerah-daerah," kata dia.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan syarat utama koperasi agar bisa menjadi penyalur KUR yakni bahwa koperasi harus sehat secara kelembagaan.
Untuk itu, koperasi dituntut mampu menunjukkan eksistensi sama seperti lembaga keuangan lainnya.
"Itu salah satu persyaratan koperasi yang paling pokok," kata Braman.
Braman menjelaskan nantinya koperasi penyalur KUR tetap menggunakan modal sendiri, selanjutnya mendapat subsidi dari pemerintah. Sedangkan dana KUR akan disalurkan kepada anggota koperasi yang aktif.
"Saya kira ini bisnis di luar program simpan pinjam seperti itu tentunya ini menjadi nilai tambah bagi koperasi agar nantinya bisa sejajar dengan lembaga keuangan lainnya," tambahnya. (sumber: kontan.co.id)