PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Pekan Depan, Paket Kebijakan XII Dirilis untuk Permudah Pendirian UMKM

Pekan Depan, Paket Kebijakan XII Dirilis untuk Permudah Pendirian UMKM

Pekan Depan, Paket Kebijakan XII Dirilis untuk Permudah Pendirian UMKM

Jakarta |  Setelah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XI pekan lalu, pemerintah rencananya akan kembali merilis paket kebijakan ekonomi jilid XII. Rencananya, paket kebijakan ini akan diumumkan dalam sepekan hingga 10 hari ke depan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan yang akan dirilis salah satunya akan berisi kebijakan untuk mempermudah pendirian usaha mikro, kecil dan menengah. "Ini masuk dalam kategori kemudahan berusaha," ujarnya, akhir pekan lalu.
 
Menurut Darmin, pemerintah akan memangkas proses perizinan untuk pendirian usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, hingga kini proses perizinan untuk UMKM masih tergolong lama.
 
Sejatinya proses perizinan UMKM merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tapi, "Selama ini referensi kebijakan pemerintah daerah adalah kantor kementerian/lembaga. Inilah yang akan diperbaiki," ungkap Darmin.
 
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menambahkan, rencananya penyederhanaan proses pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 98/2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil Menengah. Melalui revisi beleid ini, pengusaha UMKM tidak perlu lagi mengurus izin usaha.
 
Lebih singkat
 
Pengusaha UMKM, kata Puspayoga hanya perlu mendaftarkan usahanya ke pemerintah. Dengan begitu, pemerintah meyakini proses perizinan pendirian usaha UMKM bisa menjadi lebih singkat.
 
Puspayoga masih enggan merinci tentang pendaftaran usaha bagi pengusaha UMKM ini. Yang pasti, ia menjanjikan kelak pelaku UMKM hanya butuh waktu satu jam untuk mendaftarkan usahanya.
 
Rudy Salahudin, Deputi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan Daya Saing UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bilang, meski hanya menggunakan tanda daftar, UMKM tetap bisa beroperasi secara legal. (sumber: kompas.com)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia