Palu, Metrosulawesi.com – Dalam acara sosialisasi UU No 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan mutu Kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Badan Legislasi DPR RI di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (27/4/2016), Direktur Penjaminan Bisnis Perum Jamkrido Bakti Prasetyo menuturkan dengan disahkannya UU Penjaminan akan menjadi payung hukum bagi lembaga penjaminan di Indonesia.
Menurutnya, setelah puluhan tahun pihaknya beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan lainnya.
"Apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Jamkrido dan Industri penjaminan pada posisi yang lemah," kata Bakti Parsetyo di Palu, Rabu (27/4/2016).
Bakti mengatakan UU Penjaminan akan meningkatkan bisnis penjaminan mutu yang dilaksanakan pihaknya.
Saat ini Perum Jamkrido telah memiliki Kantor cabang (kacab) di seluruh Indonesia sebanyak 56 kacab dan telah mendirikan pula 10 kantor unit pelayanan ditingkat kabupaten/ kota.
Selain itu, Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menargetkan jaminan kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada 2016 mencapai Rp115 triliun.
Bakti Prasetyo mengatakan mengatakan hingga 15 April 2016 realisasi jaminan kredit melalui bank sudah mencapai Rp38 triliun.(metrosulawesi.com)