PASURUAN | Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan akan memberikan angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia. Selain mendapatkan kemudahan akses pembiayaan, UMKMK juga bisa mendapatkan kemudahan konsultasi dan manajemen bisnisnya.
Dengan demikian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menganggap disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan wujud program kemandirian ekonomi.
"UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKMK yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun non-perbankan," jelas Misbakhun melalui rilis keKompas.com, Minggu (22/5/2016).
Politisi asal Pasuruan itu menjelaskan, dengan UU Penjaminan, para pelaku UMKMK dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah dalam meningkatkan serta mengembangkan usahanya.
"Hal ini, sejalan dengan visi kemandirian ekonomi Presiden Jokowi-JK, dimana negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya UMKMK," terangnya.
Misbakhun menyebut, kedepan UU Penjaminan bisa mendorong peran intermediasi perbankan baik secara konvensional maupun syariah. Artinya, selain membantu UMKMK dalam mengakses pembiayaan, kegiatan penjaminan juga dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK.
Dia juga menjelaskan, dalam struktur perekonomian Indonesia, UMKMK memiliki potensi yang besar, yakni sekitar 57,9 juta unit usaha pada tahun 2013.
Mayoritas aktivitas UMKMK adalah petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang dan penyedia berbagai jasa bagi rakyat.
Namun demikian, meski memiliki jumlah unit usaha yang besar, masih banyak calon UMKMK yang belum memperoleh akses permodalan kepada perbankan.
"Dari angka 57,9 juta unit usaha, baru sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta yang memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sedangkan sisanya, sebanyak 34,38 juta unit belum mendapat akses permodalan dari perbankan," ungkapnya.
Ia menyebut, faktor permodalan usaha merupakan faktor yang sangat signifikan dalam mendorong pemberdayaan UMKMK. (sumber: kompas.com)