PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Jamkrindo Ikut Berperan Menjaga Stabilitas Harga Komoditi

Jamkrindo Ikut Berperan Menjaga Stabilitas Harga Komoditi

Jamkrindo Ikut Berperan Menjaga Stabilitas Harga Komoditi

JAKARTA | Perum Jamkrindo yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (LPP-SRG) sebagaimana amanat PP No. 1 tahun 2016, tentang LPP-SRG menyatakan kesiapannya menjalankan tugasnya sebagai lembaga penjamin SRG dan turut  berperan menjaga stabilitas harga komoditi.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan  pada saat panen raya, harga sejumlah komoditi justru jatuh karena hasil panen membanjiri pasar.

"Melalui LPP-SRG harga bisa distabilkan karena sebagian hasil panen disimpan di dalam gudang hingga stok barang di pasar tidak over," kata Diding dalam seminar nasional dengan tema 'Meningkatkan Kepercayaan SRG Melalui Lembaga Penjaminan" di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Turut hadir dalam acara ini Menteri Perdagangan Thomas T Lembong dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dan Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Bachrul Chairi.

Lebih lanjut, Diding juga mengatakan bahwa bagi industri penjaminan, penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG) ini merupakan sebuah peluang bisnis. 

Perannya adalah sebagai penjamin risiko kerugian atas kemungkinan kegagalan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai yang tertera dalam Sistem Resi Gudang (SRG).

"Perum Jamkrindo akan menjalankan fungsi  untuk menjamin barang yang disimpan oleh pengelola gudang," kata Diding.

Sebagai LPP-SRG, lembaga ini menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang (RG) atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian atau ketidak mampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya menyimpan dan menyerahkan barang sesuai yang tertera dalam Resi Gudang.

Dengan adanya LPP-SRG, diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, bank, dan pengelola gudang) terhadap integritas SRG akan makin meningkat. 

Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan SRG. 

Sehingga dalam waktu singkat, diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, maupun jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank, dapat meningkat dengan cepat. Adapun komoditi yang bisa disimpan oleh pengelola gudang dalam rangka pelaksanaan SRG antara lain yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan dan garam. 

Saat ini tercatat,  total gudang yang telah mendapat persetujuan sebagai gudang SRG sebanyak 117 dan 91 diantaranya telah menerbitkan resi gudang. Gudang-gudang tersebut tersebar di 19 provinsi meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, dan Bali.

SRG juga dilakukan dibeberapa negara lain seperti di AS, Hunggaria, Slovakia, Kazakhtan, Serbia, Kroasia dan Bulgaria. Di  Bulgaria menerbitkan UU SRG pada tahun 1998, dengan komoditi meliputi (gandum, jagung, padi dan biji bunga matahari).

Untuk mendorong SRG, Pemerintah Bulgaria memberikan subsidi biaya pengelolaan barang kepada petani yang menyimpan komoditinya di gudang, dan bunga  rendah dari bank.

Indonesia dengan adanya PP No.1 Tahun 2016, Untuk pertama kalinya sumber pendanaan Lembaga Pelaksana untuk kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai penyertaan modal negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Besaran Penyertaan Modal Negara adalah Rp 705 miliar, dimana sebesar Rp 82 miliar akan digunakan untuk operasional Jamkrindo.

Perum Jamkrindo sebagai LPPSRG telah mengajukan Busines Plan yang memuat Kebutuhan Dana Penjaminan dan Dana Operasional LPP-SRG . Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) di PP No.1 Tahun 2016. 

Perum Jamkrindo sesuai dengan UU No 1 Tahun 2016 tentang penjaminan tentunya dibantu oleh lembaga perbankan dan  lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan siap memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada UMKM.

Jamkrindo juga selalu siap berkontribusi dengan menyerap risiko pembiayaan yang dikucurkan perbankan dan non perbankan kepada UMKM dengan penjaminan kreditnya. Selama ini, selain memberi penjaminan kredit program seperti KUR, perusahaan penjaminan juga telah memberi penjaminan kredit-kredit UMKM non KUR yang dikucurkan lembaga perbankan. (Humas)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia