JAKARTA | DPR telah menyetujui jumlah penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp44,38 triliun untuk 20 BUMN tersebut. Perum Jamkrindo menerima PMN sebesar Rp 500 Miliar dengan tambahan dana ini maka perusahaan menambah kapasitas penjaminan yang cukup untuk menjamin KUR sebesar Rp 50 triliun.
Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan tambahan PMN meningkatkan peran Perum Jamkrindo dalam pengembangan usaha produktif untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional. PMN juga memperkuat modal Perum Jamkrindo selaku perusahaan penjaminan kredit dalam rangka pelaksanaan kegiatan penjaminan kredit bagi UMKMK, selain itu juga memperluas akses pembiayaan kepada UMKMK di sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan dan jasa perdagangan yang terkait dengan sektor hulu dan meningkatkan jumlah UMKMK yang dijamin dan penyerapan tenaga kerja.
“ PMN akan digunakan untukmeningkatkan kapasitas usaha Perusahaan dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat(KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,”katanya disela acara diskusi ekonomi bersama Kadin di Jakarta, Selasa (28/6).
Dikatakan Diding bahwa dengan PMN sebesar Rp500 miliar akan meningkatkan kapasitas penjaminan Perum Jamkrindo, sehingga memilikika
“Dengan tambahan dana ini makaperusahaan menambah kapasitas penjaminan yang cukup untuk menjamin KUR sebesar Rp 50 triliun,” jelasnya.
Multiplier efect atas penambahan PMN dengan adanya penjaminan KUR Jamkrindo tahun 2016 sebesar Rp50 triliun, maka pengusaha UMKM yang dijamin meningkat sebanyak 2.757.953 unit atau debitur dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 3.723.237 orang. “Akses pengusaha UMKM jadi lebih besar terhadap pendanaan perkreditan,” jelasnya.
Tercatat, kontribusi Penjaminan KUR Perum Jamkrindo Per Propinsi adalah untuk Jawa Timur (15%), Jawa Tengah (12%) dan Jawa Barat (11%). Dengan kontribusi Penjaminan yang disalurkan diantaranya melalui perbankan yakni Bank BRI (59%), Mandiri (17%) dan BNI (7%). Untuk penerima penjainan KUR terbagi untuk sektor Jasa dan Perdagangan (78%), Agribisnis (19%) dan Industri & Pertambangan (3%) .
Perum Jamkrindo adalah BUMN yang mendapat penugasan Pemerintah untuk memberikan penjaminan kreditdan konsultasi manajemen kepada UMKMK dalam menunjang perekonomian nasional. PMN diperlukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan akses sumber pembiayaan bagi UMKMK dalam rangka meningkatkan daya saing UMKMK sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar dalam upaya mendukung kemandirian perekonomian nasional.
Pemerintah merencanakan penyalurkan KUR tahun 2016 adalah sebesar Rp 100 triliun, dengan target tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKMK sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar dalam upaya mendukung kemandirian perekonomian nasional. Untuk itu,diperlukan mengembangkan akses pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan kepada UMKM dan memperkuat lembaga pembiayaan melalui peningkatan kapasitas BUMN yang bergerak di sektor penjaminan atas penyaluran pembiayaan kepada UMKMK.
Perum Jamkrindo adalah salah satu BUMN yang memiliki peranan penting dalam membantu UMKMK untuk mengakses permodalan kepada Lembaga Keuangan, baik Bank maupun Non Bank, sehingga UMKMK dapat secara maksimal memamfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha UMKMK.
Dengan hadirnya Undang-Undang Penjaminan No 1/2016 tentang Penjaminan Kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai payung hukum pemberian kredit berpenjaminan, memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.
Selain penjaminan program yang utama yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), Perum Jamkrindo juga memilki banyak produk penjaminan yang lain diantaranya Penjaminan Kredit Umum, Penjaminan Kredit Mikro, Penjaminan Kredit KPR, Penjaminan Kredit Konstruksi dan Pengadaan Barang & Jasa, Surety Bond dan Customs Bond.
Tugas Perum Jamkrindo bertambah dengan diterbitkannya PP Nomor 1 tahun 2016, dimana Perum Jamkrindo ditunjuk sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG). Melalui penjaminan sistem resi gudang diharapkan mendorong tingkat kesejahteraan petani.
Saat ini Perum Jamkrindo telah memilki Kantor Cabang di seluruh Indonesia sebanyak 56 Kantor Cabang, dan telah mendirikan pula 10 Kantor Unit Pelayanan (KUP) ditingkat Kabupaten/Kota dalam rangka memperluas wilayah kerja penjaminan kredit. (Humas)