JAKARTA - Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan skema syariah belum menunjukkan titik cerah. Perubahan regulasi masih berjalan dan masih dalam pembahasan.
Sekretaris Komite Kredit Usaha Rakyat Kemenko Perekonomian, Eny Widiyanti menyampaikan, KUR berskema syariah diperlukan revisi Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian yang sampai sekarang belum diputuskan. "Rapat koordinasi level menteri sudah dilakukan beberapa kali tapi belum dapat diambil keputusan," ungkap Eny.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan perubahan regulasi untuk penyaluran KUR dengan skema syariah sudah selesai disusun, sekarang menunggu dibahas ditingkat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
Pada tahun ini, pemerintah akan menambah 27 penyalur KUR baik bank maupun perusahaan pembiayaan, termasuk BRI Syariah. Dengan demikian pada akhir 2016 akan ada 34 penyalur KUR di seluruh Indonesia. Melihat ada kebutuhan penyuluran KUR dengan skema syariah, Bank BRI Syariah mengajukan diri menjadi penyalur KUR berskema syariah tahun ini.
BRISyariah sudah mengajukan skema yang memungkinkan KUR disalurkan sesuai prinsip syariah yakni menggunakan struktur murabahah. Dalam struktur murabahah, jual beli dilakukan antara bank syariah dengan nasabah (end user) dengan margin per tahun setara dengan bunga KUR yang ditetapkan pemerintah, sembilan persen.
Jika bank berhasil, bank berhak mendapat imbalan ju'alah atas perannya membantu pelaksanaan program pemerintah. Besarnya imbalan ju'alah diserahkan kepada pemerintah. (Sumber: Republika.co.id)