MEDAN I Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di Medan, Sumatera Utara.
Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan, kerja sama tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas proses penagihan terkait persoalan piutang subrogasi. "Dengan demikian, mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini," kata Diding , Rabu (5/10) malam.
Diding mengatakan, kerja sama tersebut juga sangat sangat dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan. "Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalkan risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Diding.
Diding mengatakan, berdasarkan catatan per tanggal 31 Agustus 2016, saldo subrogasi yang dimiliki Jamkrindo hampir mencapai Rp 4,2 triliun. "Periode Januari-Agustus 2016 tercatat subrogasi sebesar Rp 146 miliar, sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari–Agustus 2016 adalah sebesar Rp 492 miliar," ungkap dia.
Menurt Diding, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama dengan Kejaksaan ini maka akan menyelematkan uangan negara secara dini. “Semoga sinergi antara Perum Jamkrindo dan Kejaksaan dapat melindungi pengelolaan keuangan negara dengan baik, serta menyelamatkan keuangan negara sejakdini,” tutup Diding.
Direktur MSDM, Umum, dan Kepatuhan Jamkrindo Nanang Waskito menambahkan, penagihan subrogasi merupakan hal penting untuk dioptimalkan. "Masalah ini penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan bagi perusahaan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo Sophia Alizsa mengatakan, karena perolehan subrogasi di beberapa kantor wilayah masih relatif kecil, maka dibutuhkan pemetaan permasalahan penagihan subrogasi yang ditemukan. "Berdasarkan data dari kantor wilayah, langkah yang dilakukan belum efektif, makanya kami akan pilah-pilah mana yang menjadi prioritas utama," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya secara intens akan melakukan dengan pihak berbankan negara maupun bank swasta. "Kami akan tindak lanjuti bicara dengan perbankan terutama bank besar karena nilainnya signifikan," kata dia. Oleh karena itu, Jamkrindo segera mengumpulkan data-data kantor dari beberapa cabang yang akan dilimpahkan ke Jamdatun ataupun Kejati.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penagihan kredit macet yang dialami oleh Jamkrindo secara maksimal. "Dengan penandatanganan ini adalah salah satu upaya serius dari Kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum," ujar dia.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan terhadap kredit macet yang terjadi di seluruh Indonesia yang dialami Jamkrindo. "Kami akan bekerja maksimal tahun depan dengan data yang sudah ada," tambah dia.
Penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal ini Jam Datun telah dilaksanakan dalam 3 batch yakni :
1. Batch I telah dilaksanakan sebelumnya di Makassar, dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil IX (Makassar) bersama dengan Kejati Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua telah menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut pada tanggal 4 Mei 2016.
2. Batch II dilakukan di Denpasar, Bali tanggal 31 Agustus 2016 dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil V (Semarang), Kanwil VI (Surabaya), Kanwil VII (Denpasar) dan Kanwil VIII(Banjarmasin) bersama dengan Kejati Jawa Tengah, DI Yogyakarta, JawaTimur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
3. Batch III dilakukan di Medan, Rabu (5/10/2016) antara Kantor Wilayah (Kanwil) I Perum Jamkrindo Medan, Kanwil II Palembang,Kanwil III DKI Jakarta, Kanwil IV Bandung, Kanca Khusus DKI Jakarta dengan 14 Kajati yakni Kajati Aceh, Kajati Sumatera Utara, Kajati Sumatera Barat, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Riau, Kajati Jambi, Kajati Bengkulu, Kajati Sumatera Selatan, Kajati Lampung, Kajati Bangka Belitung, Kajati Lampung, Kajati Banten, Kajati DKI Jakarta, Kajati Kalimantan Barat dan Kajati Jawa Barat.
Saat ini Perum Jamkrindo telah memiliki jaringan di seluruh ibukota propinsi dan beberapa kota/kabupaten, yakni 9 Kantor Wilayah, 1 Kantor Cabang Khusus, 55 Kantor Cabang dan 13 Kantor Unit Pemasaran. Untuk mendukung operasional dan layanan, Perum Jamkrindo telah mengoperasionalkan Mobil Layanan Penjaminan Perum Jamkrindo yang telah dilaunching pada tanggal 21 April 2016 yang lalu. (Humas)