Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar menerima kunjungan delegasi Small and Medium Enterprise Agency and Japan Finance Corporation (SMEA & JFC) di Kantor Pusat Perum Jamkrindo, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.
Delegasi SMEA & JFC yang datang adalah Yuya Asai, Hiroyasu Kaburaki, dan Dai Kinihara. Dirut Perum Jamkrindo Diding S. Anwar didampingi Kepala Divisi Pemeringkatan UMKM & Konsultasi Manajemen Nina Kurnia Dewi, Kepala Divisi Bisnis Penjaminan Program Lusy Susanti, Kepala Divisi Bisnis Penjaminan Bank Suwarsito, Divisi Suretyship dan Bisnis Penjaminan Non Bank Ahmad Albaasithu, dan Puspita Dewi dari Divisi Perencanaan dan Pengembangan.
Kedatangan delegasi SMEA & JFC ke kantor Perum Jamkrindo bermaksud mendalami kondisi pembiayaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK) di Indonesia, khususnya dari sisi penjaminan yang dilakukan oleh Perum Jamkrindo.
Diding S. Anwar menjelaskan, akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing UMKM dan koperasi merupakan bagian dari program utama pemerintah, yang tercantum dalam butir 6 Nawacita (9 Agenda Prioritas).
”Arah kebijakan pemerintah adalah mendorong UMKMK tumbuh dengan usaha berkelanjutan dan skala lebih besar atau naik kelas,” jelas Diding kepada para tamu asal Jepang tersebut. Strategi nasional, lanjut Diding, dilakukan melalui peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, antara lain:
a. Melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Perum Jamkrindo, dilakukan perluasan akses dan wirausaha penerima KUR (keluarga berpenghasilan tetap dapat menerima KUR, skim KUR TKI, KUR untuk usaha produktif: pertanian, industri pengolahan, jasa, dengan usaha minimal 6 bulan).
b. Monitoring regulator terhadap pelaksanaan penyaluran kredit kepada UMKM secara bertahap menjadi minimal 20% di 2018.
Diding menjelaskan, pembiayaan UMKM Indonesia secara umum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kredit program dengan support pemerintah dan kredit komersial. Terdapat sekitar 13 skema kredit program atau kredit bersubsidi saat ini, antara lain KUR melalui bank, kredit melalui Badan Layanan Umum seperti kementerian, LPDB, dan PKBL BUMN.
Sedangkan kredit komersial kepada UMKM disalurkan melalui bank dan non bank, dengan sumber dana komersial dan disalurkan secara komersial tanpa subsidi.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), baru sekitar 18% kredit bank disalurkan ke UMKM. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah mengeluarkan peraturan yang menjadi pijakan bagi multifinance dan modal ventura bisa menyalurkan pembiayaan ke UMKM.
”Dari UMKM yang telah menjadi debitur bank tersebut, hanya sekitar 8% UMKM yang benar-benar siap dari sisi kemampuan dan keterampilan sebagai penerima kredit. Untuk itu kegiatan pemberdayaan melalui pendampingan bagi UMKM sangat diperlukan,” ujar Diding.
Pada tahun 2016, ada beberapa penugasan kepada Perum Jamkrindo sehubungan pembiayaan UMKM. Pertama, pembangunan database dan pemeringkatan UMKM dengan lingkup nasional. Hal ini merupakan penugasan OJK yang telah mendapat dukungan dari Menteri BUMN. Saat ini sedang disusun Business Plan dengan penekanan pada kajian aspek hukum, teknis dan keuangan. Kedua, guna menjaga stabilitas harga komoditi, Jamkrindo ditunjuk sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (LPP SRG).
Setelah dari kantor Jamkrindo, delegasi SMEA & JFC didampingi berkunjung ke kantor OJK dengan ditemani Kepala Divisi Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen Perum Jamkrindo, Nina Kurnia Dewi. Di sana, mereka diterima langsung oleh Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)