Keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjamiman menjadi jembatan bagi Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) dan pihak perbankan. Sehingga pihak UMKMK dapat mengakses pembiayaan atau kredit untuk modal kerja atau investasi bagi UMKMK agar bisa sustainable dan maju.
Hal ini dikemukakan Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Jamkrindo, M. Natsir Rahmadi dalam Diskusi Publik Sosialisasi Undang-Undang Penjaminan dengan tema “Meningkatkan Ekonomi Rakyat Melalui Penjaminan” yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) bekerjasama dengan Perum Jamkrindo di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Lahirnya UU Penjaminan, menurut Natsir tentunya hal yang perlu disyukuri. Karena sudah puluhan tahun Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan yang lain.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan menempatkan Perum Jamkrindo dan indutri penjaminan pada posisi yang lemah.
”UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKMK yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit baik yang bersumber dari perbankan maupun lembaga keuangan non bank. UU Penjaminan tentu juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo,” katanya.
Natsir menambah, perusahaan penjaminan adalah Perum Jamkrindo dan Jamkrida. Dia menyebutkan ada 23 perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo dan Jamkrindo Syariah sebagai BUMN, dan swasta ada PKPI, serta 18 Jamkrida (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah) yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah. (*)