MEDAN (Berita): Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Cabang Medan tahun 2011 ini siap menjamin plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) total senilai Rp378,827 miliar untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun 2011.
Dari jumlah itu, sekitar separuh lebih diperkirakan untuk menjamin KUR di Sumut. Demikian ungkap Kepala Jamkrindo Cabang Medan Sudibyo Utama pada rapat kerja di Komisi C DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi Eddy Rangkuti di Gedung Dewan, Senin (21/02) siang.
Dia mengatakan, jumlah itu naik Rp54,980 miliar dari tahun 2010 yang hanya sebesar Rp283,847 miliar. Saat itu, realisasi penjaminan KUR di Sumut mencapai Rp159,647 miliar dan Rp124,2 miliar untuk NAD.
Menaiknya jumlah penjaminan ini, sebutnya, adalah untuk mengantisipasi permintaan KUR. Sebagaimana diperkirakan, permintaan meningkat menyusul adanya pergerakan dunia usaha dan bertambahnya 13 bank pembangunan daerah (BPD) sebagai bank penyalur.
Dikatakannya, realisasi penjaminan tahun 2008 sebesar Rp135,579 miliar, tahun 2009 sebesar Rp76,39 miliar dan 2010 naik menjadi
Rp283,847 miliar.
Sementara itu, jumlah nasabah tahun ini ditargetkan menjadi 20.000 atau meningkat dari realisasi tahun sebelumnya 15.469. Pembayaran klaim juga ditarget meningkat menjadi Rp12 miliar dari tahun sebelumnya Rp6,178 miliar dan penerimaan subrogasi menjadi Rp800 juta dari Rp304,164 juta.
Dia menambahkan, pihaknya concern bermain di penjaminan KUR walaupun tidak dipungkiri menghadapi berbagai masalah dalam pengelolaan penjaminannya. Pihaknya menjamin 80 persen kredit atau pembiayaan untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri kecil, 70 persen untuk sektor perdagangan dan 80 persen untuk KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Jangka waktu pinjaman yang dijamin tidak melebihi 3 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja dann tidak melebihi 5 persen untuk kredit atau pembiayaan investasi.
“Kami mengharapkan keterlibatan Bank Sumut dalam penyaluran KUR di tahun mendatang. Selain itu, bank penyalur kami harapkan lebih efektif dengan memanfaatkan jasa penjaminan Jamkrindo,” sebutnya.
Ketua Komisi C, Eddy Rangkuti mengatakan, apa yang menjadi kewajiban Jamkrindo sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2009 tentang perubahan pendirian Jamkrindo, dilaksanakan untuk mendukung keberadaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya yang mengikuti program KUR.
Hal senada juga disampaikan anggota komisi, Muslim Simbolon. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, perlu diupayakan agar jumlah UMKM yang mengikuti KUR semakin banyak setiap tahun. Dalam hal ini, Jamkrindo diminta memberi advice bagi bank pelaksana untuk mempermudah akses KUR.(irm)
sumber : beritasore