JAKARTA— Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran kredit usaha rakyat ( KUR) yang efektif per 1 Januari 2018. Salah satunya adalah suku bunga menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” kata Iskandar dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2018).
Selain persentase suku bunga, hal lain yang berubah dalam ketentuan penyaluran KUR di antaranya adalah pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, penerapan mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period, serta KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
Terkait dengan KUR sektor produksi, pada tahun ini target penyaluran untuk sektor tersebut menjadi minimum sebesar 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun. “Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2017, penyaluran KUR mencapai Rp 96,7 triliun, meningkat sebesar 2,4 persen dari tahun 2016 Rp 94,4 triliun
“Melalui KUR, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan,” ujarnya. (Kompas.com)