JAKARTA. Kabar gembira bagi industri penjaminan. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang menyiapkan aturan tentang pencadangan di perusahaan penjaminan kredit. Ini merupakan kebijakan yang pertama kali, karena selama ini perusahaan penjaminan tidak wajib menyediakan pencadangan.
Rencananya, beleid baru itu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Tujuannya, agar perusahaan lebih siap menghadapi klaim. Maklum, bila ada klaim dengan nilai amat besar, likuiditas perusahaan bisa tersedot, ujung-ujungnya bisa mengganggu kesehatan keuangan perusahaan penjaminan.
Terlebih lagi, industri penjaminan di Indonesia merupakan bisnis baru. Dengan demikian, modalnya pun belum terlalu banyak. "Reputasi perusahaan lokal juga kalah jauh dibandingkan negara-negara maju," ujar Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanudin, kemarin.
Di negara maju seperti Jepang, perusahaan penjaminan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, yakni berupa perlindungan atau back-up penuh apabila terjadi klaim besar. Sedang di Indonesia, pemerintah hanya mem-back-up penjaminan klaim Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bapepam-LK juga tengah mengembangkan industri penjaminan. Tengok saja masterplan pasar modal dan industri keuangan non-bank tahun 2010-2014. Bapepam-LK akan mengajak swasta merambah sektor ini.
Catatan saja, sekarang baru ada satu pihak swasta yang terjun ke bisnis melalui bendera PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI). Sedang pemain lain berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
<strong>Mengurangi pajak</strong>
Dalam beleid itu, besarnya pencadangan sekitar 0,25% dari total penjaminan. Memang nilai pencadangan tersebut relatif kecil. "Agar tidak mengurangi nilai investasi," kata Ihsanuddin.
Selain demi kesehatan keuangan, kebijakan ini juga bakal lebih menguntungkan perusahaan. Nilai pencadangan itu akan akan masuk ke komponen biaya. Secara otomatis, bisa mengurangi perhitungan pajak pendapatan.
Bapepam-LK menargetkan, penyusunan beleid itu bisa selesai secepatnya dan bisa diberlakukan sebelum akhir tahun 2011. "Sebenarnya harus selesai tahun lalu, tapi molor karena banyak perubahan," ujar Ihsanuddin.
Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI) Krisnaraga Syarfuan mengaku senang dengan rencana ini, meskipun pihaknya sudah melakukan pencadangan sendiri, tanpa diwajibkan. Hanya saja, tanpa peraturan ini, pencadangan belum masuk pos biaya. "Akibatnya, pajak belum mengakuinya," ujarnya.
Direktur Utama Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Nahid Hudaya, juga mengamini. Ia berkata, pencadangan ibarat pengaman bagi perusahaan penjaminan. Walhasil, bakal lebih menyehatkan perusahaan. "Kami sudah mendiskusikan hal itu sejak lama, sekarang sudah ada respon," katanya.
sumber : http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/keuangan/62465/Wajib-punya-bantalan-biar-lebih-aman