PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Perum jamkrindo Tingkatkan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM

Perum jamkrindo Tingkatkan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM

Perum jamkrindo Tingkatkan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM

Perum Jamkrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan upayanya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen tersebut, sebagai upaya Perum Jamkrindo dalam mendukung Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui usaha penjaminan bagi KUR, Perum Jamkrindo ingin bersama-sama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa UMKM bisa berperan signifikan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Program ini untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, KUR juga berkontribusi untuk memudahkan sektor produktif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. 

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Permenko No 11 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR baru, Senin (1/10) di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Acara sosialisasi ini dihadiri Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas'udi dan jajaran pimpinan Jamkrindo, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP, Penyalur dan Penjamin KUR, Bank Indonesia, OJK, serta pejabat dari dinas terkait. Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut adalah: penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun; kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; skema KUR Khusus; skema KUR multisektor; pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; struktur biaya KUR penempatan TKI; KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Skema KUR Khusus untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat yang diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng termasuk pengusaha pemula yang ikut dalam kelompok, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha. KUR Khusus dapat untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat. "Adapun plafon KUR Khusus sebesar diatas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. Sementara, skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi," terang Iskandar.

Ia pun menjelaskan, Komite Kebijakan juga telah meningkatkan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) di tahun 2018 menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun. Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM. Pemerintah optimistis dapat mencapai target tersebut terlihat dari data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, jasa-jasa) mencapai sebesar Rp 40,9 triliun (42,3%). Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7%).

Penyaluran KUR Perum Jamkrindo Tahun 2018, sampai dengan 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp 88 triliun (70,9% dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,631 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) 0,05%. Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%). Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil. Selain itu, dalam rangka mengakomodir pembiayaan untuk sektor Pariwisata melalui KUR tersebut, telah ditetapkan Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR, dan Perubahan tersebut berlaku sejak Tanggal 20 September 2018.

“Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil”, ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti dengan Sumatera 19,4% Sulawesi 9,5%, dan Kalimantan 6,2%. Kinerja penyaluran KUR per wilayah tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas'udi mengatakan bahwa peran ataupun tugas dari Jamkrindo dalam hal Kredit Usaha Rakyat adalah peran yang sangat penting untuk memproteksi perbankan sebagai lembaga penyalur KUR. “Perum Jamkrindo sebagai penjamin KUR tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM,” katanya.

Melalui usaha penjaminan bagi KUR, lanjut Amin Mas'udi, Perum Jamkrindo ingin bersama-sama dengan stakeholder untuk memastikan bahwa UMKM bisa berperan signifikan sebagai tulang punggung perekonomian nasional.  Lebih lanjut Amin mengatakan bahwa program ini untuk memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, KUR juga berkontribusi untuk memudahkan sektor produktif mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Melalui Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bunga KUR diturunkan dari semula 9 persen menjadi 7%.

Menurut Amin Mas’udi perubahan tingkat bunga ini di satu sisi akan meringankan pelaku usaha yang mendapatkan akses pembiayaan. Bagi lembaga jasa keuangan yang menyalurkan dan menjamin KUR, perubahan tingkat bunga itu membutuhkan penyesuaian kebijakan sehingga diperlukan koordinasi teknis lebih lanjut. (HUMAS)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia