PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Kode Etik

Kode Etik

Kode Etik


Kode Etik atau Code of Conduct adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari budaya Perusahaan serta Standar Etika Perusahaan yang membentuk dan mengarahkan tingkah laku agar sesuai dengan budaya dan nilai-nilai Perusahaan. Code of Conduct berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama Perusahaan dan entitas anak, serta menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan yang melakukan transaksi bisnis dengan Perusahaan.

Perusahaan memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas dan independen, sehingga dapat mendukung kebijakan Pemerintah di bidang pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi). Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perum Jamkrindo No. 93/Kep-Dir/ XII/2012-KEP-07/DP JAMKRINDO/XII/2012, tanggal 13 Desember 2012 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Standar perilaku Perusahaan adalah transparansi dan pengungkapan informasi kemandirian, pertanggung jawaban dan kewajaran. Penerapan standar etika usaha tersebut merupakan cara Perusahaan berbisnis dalam rangka mewujudkan komitmen untuk:

  1. Menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.
  2. Menerapkan Standar Etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  3. Senantiasa secara proporsional dalam rangka pemberian jasa yang bermutu tinggi kepada bisnis Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).
  4. Memperlakukan semua stakeholder sebagai mitra.
  5. Perusahaan harus melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan pemangku kepentingan dengan baik.
Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia