PT Jamkrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah, juga diwajibkan menyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk itu, Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan program TJSL guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan program TJSL/CSR Jamkrindo memiliki tujuan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menggerakkan perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif melalui aktivitas usaha Penjaminan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki lingkungan, membangun citra positif Perusahaan di mata masyarakat dan Pemangku Kepentingan, dan meningkatkan kerja sama dan saling menghormati dengan masyarakat dan lingkungan sekitar tempat beroperasionalnya jaringan Kantor Perusahaan. Selain itu, pelaksanaan TJSL/CSR juga menjadi salah satu upaya penerapan nilai dan budaya Perusahaan sesuai regulasi dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
- Prinsip TJSL
PT Jamkrindo terdorong untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui 3 (tiga) bidang prioritas, yaitu pendidikan, lingkungan, serta Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK). Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan, pencapaian keberhasilan, dan pengelolaan dampak program TJSL sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian atas tujuan kegiatan dengan berpedoman pada rencana kerja. Program TJSL BUMN memiliki 4 (empat) pilar utama dengan 17 (tujuh belas) poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu:
- Sosial
Tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Pilar Sosial meliputi tujuan:
a. Mengentaskan Kemiskinan (TPB 1)
b. Mengakhiri Kelaparan (TPB 2)
c. Kehidupan Sehat dan Sejahtera (TPB 3)
d. Pendidikan Berkualitas (TPB 4)
e. Kesetaraan Gender (TPB 5)
- Lingkungan
Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan. Pilar Lingkungan meliputi tujuan:
a. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Layak (TPB 6)
b. Pembangunan Kota dan Pemukiman yang Layak (TPB 11)
c. Proses Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab (TPB 12)
d. Penanganan Perubahan Iklim (TPB 13)
e. Menjaga Ekosistem Lautan (TPB 14)
f. Menjaga Ekosistem Daratan (TPB 15)
- Ekonomi
Tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau, dan didukung kemitraan. Pilar Ekonomi meliputi tujuan:
a. Penggunaan Energi Bersih dan Terjangkau (TPB 7)
b. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi (TPB 8)
c. Industri, Ekonomi dan Infrastruktur (TPB 9)
d. Mengurangi Kesenjangan (TPB 10)
e. Melakukan Kemitraan untuk Mencapai Tujuan (TPB 17)
- Hukum dan Tata Kelola
Terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum. Pilar Hukum dan Tata Kelola meliputi tujuan Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh (TPB 16)