Surety Bond Adalah suatu perjanjian 3 pihak anatara Surety (pihak pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada oblige (Pihak Ketiga) bahwa apabila principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksankan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan oblige, maka surety akan bertanggung jawab terhadap oblige untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban principal tersebut