PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Tata Cara Pengaduan

  • Home
  • Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan

Konsumen Perusahaan dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Jamkrindo baik lisan maupun tertulis melalui berbagai saluran pengaduan yaitu :

  1. Tatap Muka dengan pihak PT Jamkrindo seluruh Indonesia;
  2. Telepon melalui Jamkrindo Contact Center 1500-701;
  3. Surat resmi yang dikirimkan melalui Alamat resmi PT Jamkrindo seluruh Indonesia;
  4. Surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan melalui email resmi Jamkrindo Contact Center di [email protected];
  5. Media Sosial meliputi : 
    • Facebook Fanpage dengan user id PT Jamkrindo;
    • X dengan user id @pt_jamkrindo;
    • Instagram dengan user id @pt_jamkrindo;
    • Youtube dengan user id PT Jamkrindo;
    • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK; dan
    • Live Chat melalui situs resmi Perusahaan di www.jamkrindo.co.id

Dokumen pendukung pengaduan berupa :

  1. Nama Konsumen sebagai pemberi pengaduan;
  2. Nama Penerima Jaminan;
  3. Nama Terjamin;
  4. Produk yang digunakan;
  5. Sertifikat Penjaminan yang berisikan Nomor Sertifikat dan tanggal penjaminan (jika dimiliki oleh Konsumen);
  6. Penjelasan pengaduan; dan
  7. Surat Kuasa Khusus.
 

 

FLOWCHART PENANGANAN PENGADUAN

 

 

 

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia