Konsumen Perusahaan dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Jamkrindo baik lisan maupun tertulis melalui berbagai saluran pengaduan yaitu :
- Tatap Muka dengan pihak PT Jamkrindo seluruh Indonesia;
- Telepon melalui Jamkrindo Contact Center 1500-701;
- Surat resmi yang dikirimkan melalui Alamat resmi PT Jamkrindo seluruh Indonesia;
- Surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan melalui email resmi Jamkrindo Contact Center di [email protected];
- Media Sosial meliputi :
- Facebook Fanpage dengan user id PT Jamkrindo;
- X dengan user id @pt_jamkrindo;
- Instagram dengan user id @pt_jamkrindo;
- Youtube dengan user id PT Jamkrindo;
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK; dan
- Live Chat melalui situs resmi Perusahaan di www.jamkrindo.co.id
Dokumen pendukung pengaduan berupa :
- Nama Konsumen sebagai pemberi pengaduan;
- Nama Penerima Jaminan;
- Nama Terjamin;
- Produk yang digunakan;
- Sertifikat Penjaminan yang berisikan Nomor Sertifikat dan tanggal penjaminan (jika dimiliki oleh Konsumen);
- Penjelasan pengaduan; dan
- Surat Kuasa Khusus.
FLOWCHART PENANGANAN PENGADUAN