Denpasar | Sebagai perusahaan yang mengelola modal negara, sampai dengan posisi 31 Juli 2016 Perum Jamkrindo telah memiliki asset sebesar Rp.12,5 Triliun, ekuitas Rp.9,6 Triliun serta mampu menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp.440,8 Milyar. “Kemampuan Jamkrindo yang masih dalam track positif dimana menghasilkan laba, hal tersebut tidak terlepas dari penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam pembayaran klaim, serta upaya penagihan subrogasi yang efektif dengan melibatkan kejaksaaan yang membidangi masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik melalui Legal Opinion, Pendampingan Hukum, Mediasi Penyelesaian Subrogasi dll,” kata Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar, kemarin.
Sebelumnya Perum Jamkrindo Perum Jamkrindo dan Jam Datun Kejaksaan RI telah menandatangani Kesepakatan Bersama Nomor : 08/Jamkrindo/OP-03/II/ 2016 -- B-050/G/Gs.1/02/2016 tanggal 3 Pebruari 2016 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Atas dasar Kesepakatan Bersama tersebut, Kantor Cabang Perum Jamkrindo dan Kejaksaan TInggi seluruh Indonesia menindaklanjuti dengan melakukan penadantanganan kerjasama untuk wilayah kerja masing-masing,” ujarnya. Hal-hal yang dikerjasamakan dalam bidang hukum dan perdata dan tata usaha negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum.
Seiring dengan telah diterbitkannya 2 produk hukum oleh Pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, maka kerjasama Perum Jamkrindo dengan kejaksaan khususnya dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi semakin relevan terutama dalam meningkatkan wawasan/pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian (pruden) dalam memutus klaim. Sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.
Dalam pengelolaan Surbogasi, saat ini jumlah Piutang Subrogasi sampai dengan posisi 31 Juli 2016 secara nasional adalah sebesar Rp. 4.174.819.328.180,- Selama periode Januari – Juli 2016 perusahaan telah membukukan pendapatan Subrogasi sebesar Rp. 127.133.496.408,-. Sedangkan dikonforklaim yang dibayarkan pada periode Januari – Juli 2016 adalah sebesar Rp. 455.559.752.792.
Saat ini Perum Jamkrindo telah memiliki jaringan di seluruh ibukota propinsi dan beberapa kota/kabupaten, yakni 9 Kantor Wilayah, 1 Kantor Cabang Khusus, 55 Kantor Cabang dan 10 Kantor Unit Pemasaran. Untuk mendukung operasional dan layanan, Perum Jamkrindo telah mengoperasionalkan Mobil Layanan Penjaminan Perum Jamkrindo yang telah dilaunching pada tanggal 21 April 2016 yang lalu. “Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini sinergisitas antara Perum Jamkrindo dan Kejaksaan dapat melindungi pengelolaan keuangan negara dengan baik, serta menyelamatkan keuangan negara sejak dini.,” kata Diding.