Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perum Jamkrindo melakukan studi banding ke PT. Krakatau Steel di Cilegon, Banten (23/12/2016). Kedua perusahaan berbagi ilmu dan pengalaman, saling memberi inspirasi khususnya terkait praktek audit internal.
Rombongan Perum Jamkrindo berjumlah 23 orang tim auditor yang dipimpin oleh Arry Andru Palapi, Kepala Bagian Audit Wilayah III Perum Jamkrindo. Sedangkan Kepala SPI Achmad Sonhadji tidak bisa ikut serta Karena sakit dan dirawat di rumah sakit. Mereka diterima langsung oleh Head of Internal Audit PT. Krakatau Steel, Abdul Haris Suhadak bersama tim.
”Kami sedang membangun tim auditor yang lebih solid lagi di Perum Jamkrindo. Untuk itu, kami melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan besar. Setelah PT. Krakatau Steel, kami akan berkunjung ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan TVS,” kata Arry Andru Palapi.
Dia mengatakan, kerja tim audit internal Perum Jamkrindo semakin berat saat ini. Karena organisasi perusahaan berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini Perum Jamkrindo memiliki 55 kantor cabang dan 1 kantor cabang khusus di seluruh Indonesia, serta memiliki 9 kantor wilayah.
”Saat ini kami sedang gencar-gencarnya untuk belajar, belajar, dan belajar, termasuk mensertifikasi semua anggota tim audit,” katanya.
Dalam pemaparannya, Head of Internal Audit PT. Krakatau Steel, Abdul Haris Suhadak menjelaskan, landasan hukum internal audit BUMN yang memproduksi baja ini ada 3. Pertama, Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 67, 68, 69, di 67. Intinya, setiap BUMN wajib memiliki satuan pengawas internal, yang penanggungjawabnya langsung kepada direktur utama.
”Pasal 69 dipegang sebagai dasar kalau membuat laporan hasil pemeriksaan dan meminta tindak lanjut atas rekomendasi yang kami ajukan. Karena kami sudah Tbk. Jadi kami menggunakan Peraturan OJK No. 56 dimana salah satunya menyatakan harus memiliki piagam unit internal audit. Ini wajib dan kami sudah membuat piagam tersebut,” jelasnya.
Ketiga, landasan hukumnya adalah Standar Profesi Auditor Internal (SPAI), dan ini mungkin sama persis dengan apa yang digunakan Perum Jamkrindo, terkait kode etik kemudian standard dan segala macam.
Dalam menjalankan internal audit, tim auditor PT. Krakatau Steel menggunakan paradigma yang ada di SPAI dan OJK. Jadi aktivitasnya ada 2 yaitu memberikan keyakinan atau audit dan konsultasi. ”Itu yang kami lakukan dan dua-duanya harus memberi nilai tambah dan meningkatkan kinerja operasi perusahaan terkait efektivitas manajemen resiko,” katanya.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tim audit Krakatau Steel adalah merencanakan, mengorganisasikan, mengordinasikan dan mengendalikan aktivitas perumusan sasaran dan perencanaan startegis internal audit.
”Pelaksanaan audit pada seluruh unit bisnis perusahaan, hal ini dikarenakan kami sebagai auditor di induk kami juga mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada waktu tertentu di seluruh anak perusahaan atau bahkan di cucu perusahaan,” ujarnya. Kemudian Monitoring tindak lanjut hasil audit dari internal audit maupun external audit. (*)