PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Pelaku bisnis penjaminan menuntut pembenahan regulasi industri

Pelaku bisnis penjaminan menuntut pembenahan regulasi industri

Pelaku bisnis penjaminan menuntut pembenahan regulasi industri

JAKARTA. Pelaku usaha industri penjaminan meminta penyempurnaan regulasi aturan main industri penjaminan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Penyempurnaan yang dituntut utamanya terkait status dana pencadangan. Pasalnya, sampai saat ini dana cadangan dalam industri penjaminan dianggap sebagai biaya sehingga masih dipungut pajak. Ini berbeda dengan yang berlaku di industri asuransi. Dalam industri asuransi, dana pencadangan yang diwajibkan tidak dianggap sebagai biaya sehingga dia bebas pajak.

Praktisi Penjaminan Mulyono menuturkan hal senada. Menurutnya, aturan main industri penjaminan kredit seperti tertuang dalam PMK tentang Lembaga Penjaminan
memang seharusnya mengadopsi kebijakan di industri asuransi. Pasalnya, jika pencadangan bukan termasuk bagian dari pendapatan, maka kurang tepat jika dibebani pajak. “Tidak masuk akal jika dana bukan berasal dari pendapatan, namun dikenakan pajak,” ujarnya.

Saat ini, payung hukum tertinggi industri penjaminan baru sebatas Peraturan Presiden Nomor 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan yang juga mengatur penjaminan ulang dan penjaminan prinsip syariah. Nahid menilai, untuk lebih mendorong pengembangan industi ini, sejatinya para pelaku bisnis penjaminan mengharapkan dasar hukum yang kuat setara undang-undang. Boleh jadi masih belum lahirnya UU khusus mengatur industri penjaminan tak lain karena para pelaku industri ini masih sangat minim. Sejauh ini, baru ada tiga perusahaan penjaminan yakni Jamkrindo, PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia (PKPI), dan PT Jamkrida Jatim.

sumber : kontan.co.id

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia