PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Perum Jamkrindo dan BTN Bersinergi

Perum Jamkrindo dan BTN Bersinergi

Perum Jamkrindo dan BTN Bersinergi

Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrogasi

Jakarta – Perum Jamkrindo bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melakukan sinergi BUMN dalam penandatangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) optimalisasi penyelesaian hak subrogasi penjaminan atas perjanjian kerjasama penjaminan kredit rumah KPR. Bersamaan dengan ini dilakukan pembentukan anak perusahaan pengelolaan aset properti oleh PT Jamkrindo Syariah (anak perusahaan Perum Jamkrindo) bersama YKP BTN dan Dapen BTN.

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor PT BTN (Persero) Tbk pada Selasa, 23 Mei 2017 yang dilakukan oleh Dirut BTN Maryono dan Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar di dampingi oleh Direktur  Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo, Direktur Operasional dan Jaringan Perum Jamkrindo R. Sophia Alizsa dan Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Resiko  I. Rusdonobanu. Selain itu juga Direktur Utama PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah Bpk Kadar Wisnuwarman dan Ketua  Yayasan Kesejahteraan PT BTN (Persero) , Viator Simbolon dan Direktur Utama Dana Pensiun BTN Saut Pardede.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar  mengatakan saat ini Perum Jamkrindo dan PT Jamkrindo Syariah telah telah melakukan sinergi BUMN bekerjasama dengan PT BTN (Persero) Tbk melalui kerjasama penjaminan kredit termasuk diantaranya adalah Penjaminan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Sejahtera dengan coverage penjaminan sebesar 100 %.

Dalam rangka optimalisasi kerjasama ini, maka Perum Jamkrindo bersama dengan PT BTN (Persero) Tbk  kembali melakukan penandatangan MoU untuk penyelesaian hak subrogasi atas kredit yang bermasalah di PT BTN (Persero) Tbk yakni kerjasama optimalisasi penyelesaian hak subrogasi penjaminan atas perjanjian kerjasama penjaminan kredit rumah KPR.

"Apabila terjadi kredit bermasalah, PT BTN (Persero) Tbk  akan mengajukan klaim kepada Perum Jamkrindo atau PT Jamkrindo Syariah yang  akan dibayarkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yang baru ini," kata Diding.

Lebih lanjut, dengan adanya pembayaran klaim tersebut maka piutang debitur beralih menjadi piutang subrogasi Perum Jamkrindo atau PT Jamkrindo Syariah.

“Kredit yang dijamin tersebut mempunyai agunan berupa properti yang merupakan sumber recovery yang sangat potensial bagi kedua belah pihak”, tutur Diding.

Perusahaan Pengelolaan Aset

Diding menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalkan sinergi BUMN yang sudah berjalan, Perum Jamkrindo dan Bank BTN juga melakukan kerjasama pembentukan perusahaan pengelolaan aset (asset management) melalui kerjasama antara PT Jamkrindo Syariah (anak perusahaan Perum Jamkrindo) dengan Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT BTN (Persero) Tbk dan Dana Pensiun BTN.

“Pada masanya jika diinginkan perusahaan yang akan dibentuk dapat juga ditingkatkan statusnya menjadi anak usaha BUMN,” katanya.

Menurutnya, perusahaan pengelola aset ini memiliki pasar yang cukup besar dan sangat potensial yang berasal dari piutang subrograsi Perum Jamkrindo baik yang berasal dari klaim penjaminan kredit KPR dari PT Bank BTN (Persero) Tbk. atau lembaga keuangan lainnya yang beragunan properti.

Disamping itu juga akan bisa mengelola aset NPL PT Bank BTN (Persero) Tbk bahkan tidak menutup kemungkinan mengelola NPL Bank lain/lembaga keuangan lainnya serta piutang subrograsi Perum Jamkrindo, baik yang telah maupun belum memiliki kerjasama dengan Perum Jamkrindo.

“Pembentukan perusahaan pengelola aset properti ini diharapkan dapat meningkatkan aset melalui penerimaan deviden, menciptakan usaha baru, penyerapan tenaga kerja, dan optimalisasi harga jual aset dengan terlebih dahulu dilakukan renovasi sehingga lebih layak, menarik dan siap huni bagi calon pembeli,” katanya.

Dari sisi demand pembentukan marketplace properti kerjasama dengan Digital Sales Agent (Agregator) melalui penyedian rumah siap huni melalui kerjasama dengan Lembaga keuangan lain atau Perusahaan Pengelola Asset lainnya ataupun alternatif sumber pemenuhan target penyediaan 1 juta rumah yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Nilai piutang subrogasi Perum Jamkrindo sampai dengan April 2017 secara keseluruhan mencapai  Rp 5,9 triliun dan khusus yang ada di Bank BTN sebesar Rp 246,9 milyar. Sementara total Volume  Penjaminan Perum Jamkrindo di PT Bank BTN (Persero) Tbk sampai Mei 2017 mencapai Rp  39,4 Triliun. Sementara untuk total volume penjaminan PT Jamkrindo Syariah di Bank BTN (Persero) Tbk mencapi  Rp. 949 Milyar.

Perum Jamkrindo sebagai satu-satu BUMN yang mendapatkan penugasan untuk melakukan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana  yang sudah ditetapkan dalam UU No 1/2016 tentang penjaminan. Perum Jamkrindo juga mendapatkan penugasan sebagai Lembaga pelaksana penjaminan resi gudang (LPP-SRG)  sebagaimana di amanatkan dalam PP No. 1 Tahun 2016 mendapatkan tugas untuk melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan Pengelola Gudang dalam menjalankan kewajibannya. ***

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia