Perum Jamkrindo dan PT Amartha Mikro Fintek menjalin kerjasama untuk penjaminan (Kafalah) pembiayaan modal kerja (kelompok) bagi pengusaha mikro. Kerjasama ini merupakan yang pertamakalinya dilakukan untuk layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).
Penandatanganan dilakukan di kantor Perum Jamkrindo, Kamis, 31 Agustus 2017 oleh Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo dan Direktur Utama PT Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra, disaksikan Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko Perum Jamkrindo I. Rusdonobanu, serta Vice President PT Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto.
Bakti Prasetyo mengatakan bahwa Perum Jamkrindo sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak dalam penjaminan untuk pertama kalinya melakukan penjaminan untuk perusahaan yang menyediakan layanan Peer to peer (P2P) Lending. “Ini adalah kerjasama pertama kita untuk industri Finteck, semoga ini akan menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Bakti menjelaskan bahwa Perum Jamkrindo memiliki beberapa produk yang menjadi andalan yaitu selain penugasan untuk program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ada produk lainnya yakni penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan bank garansi/kontra garansi. Kemudian penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang, penjaminan kredit multiguna, surety bond,penjaminan kredit BPR/BPRS, penjaminan KPR Sejahtera FLPP, customs bond, penjaminan keagenan kargo, dan penjaminan invoice financing.
Perum Jamkrindo juga terus berupaya meningkatkan kinerja melalui berbagai inisiatif strategis, diantaranya adalah memperluas jaringan melalui penambahan kantor cabang dan kantor unit pelayanan. Saat ini, kantor cabang yang dimiliki perusahaan sudah mencapai 56 kantor cabang dan 14 kantor unit pelayanan.
Untuk kehandalan bisnis, perusahaan juga mengimplementasi sistem IT terintegrasi dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas proses bisnis untuk mendukung kegiatan operasional. Inisiatif selanjutnya adalah optimalisasi jaringan operasional yaitu dengan cara menetapkan standardisasi organisasi, target bisnis, tampilan dan klasifikasi unit kerja yang akan diterapkan di seluruh kantor cabang Perum Perum Jamkrindo.
Baru-baru ini, Perum Jamkrindo juga ikut meluncurkan layanan baru yang dimiliki perusahaan, layanan call center untuk mendapatkan infformasi produk serta untuk berkomunikasi dengan Customer Service Representatif . Untuk layanan call center, mitra dan nasabah Jamkrindo dapat menghubungi 1500701 sehingga peran UMKM dapat semakin ditingkatkan.
Perum Jamkrindo pada tahun 2017 tetap berkomitmen melakukan penjaminan kredit/pembiayaan UMKM dengan target sebesar Rp. 146 Triliun (Konsolidasi) atau meningkat 16 persen dari capaian tahun 2016.
Dikesempatan ini, Taufan mengatakan Amartha sebagai penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi. Dia berharap kerjasama ini dapat mendorong lebih banyak kemajuan pelaku usaha mikro di Indonesia.
PT Amartha Mikro Fintek telah resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amartha menyediakan layanan Peer to peer (P2P) Lending dan telah berdiri sejak 2010.
Kegiatan bisnis P2PL oleh perusahaan fintech saat ini dinaungi oleh regulasi POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016. Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi.
Sampai dg 2016 Amartha telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga 100 Miliar Rupiah.
Untuk memperkuat pengembangan bisnis P2PL yang dikembangkan Amartha pada pelaku ekonomi mikro dan untuk meningkatkan kepercayaan investor, hari kamis 31 Agustus 2017 PT Amartha Mikro Fintek melakukan kerjasama dengan Perum Jamkrindo BUMN Penjaminan Pembiayaan UMKMK yang juga merupakan Perusahaan Penjaminan Pertama yang telah mengantongi ijin dari OJK utk melakukan kegiatan usaha Penjaminan P2PL. (*)