Perum Jamkrindo memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke perbankan. Syaratnya, perbankan tersebut harus bekerja sama dengan pihak Perum Jamkrindo.
Disampaikan langsung Kabag Operasional Perum Jamkrindo Kanwil 6 Surabaya Hilmiya Fitriana, pengajuan KUR cukup mudah.
"Tidak ada syarat khusus untuk pengajuan KUR. Yang penting UMKM. Yang mengajukan bisa perorangan atau badan hukum," kata Hilmiya, Rabu (3/7/2019).
Ditanyai soal benefit yang didapat nasabah jika mengambil KUR Jamkrindo, disebutkan Hilmiya banyak kemudahan. Satu kemudahan tersebut adalah masabah KUR tak perlu khawatir.
"Misal bila ada kredit macet, nasabah tak perlu khawatir. Pihak bank tidak akan memberikan sanksi secara langsung," jelas Hilmiya. Karena pihak bank telah bekerja sama dengan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin.
"Maka keterlambatan pembayaran nasabah akan ditanggung sementara oleh pihak Jamkrindo," kata dia. Dengan begitu, nasabah bisa menjalankan usahanya dengan tenang tanpa terbayang-bayang kredit macet.
Sistem kerja sama antara Jamkrindo dan pihak bank ini memiliki mekanisme kerja yang harus dipahami. Nasabah diharuskan mengajukan KUR ke pihak bank yang kerja sama dengan Jamkrindo.
Kemudian pihak bank akan menjaminkan nasabah ke Jamkrindo. "Setelah itu dana akan dicairkan oleh pihak perbankan," tutup Hilmiya. (*)