PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

PERUSAHAAN BUMN LELUASA LAKUKAN AKSI KORPORASI

PERUSAHAAN BUMN LELUASA LAKUKAN AKSI KORPORASI

PERUSAHAAN BUMN LELUASA LAKUKAN AKSI KORPORASI

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan Mengatakan perusahaan BUMN diberi kewenangan penuh untuk melakukan aksi korporasi. Hal ini termasuk dalam 18 kewenangan yang dilimpahkan dari kementerian ke jajaran direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN. Kementerian akan mendorong revisi peraturan pasca keputusan pengalihan sejumlah kewenangan tersebut.

Menurut Dahlan, selama aini perusahaan-perusahaan BUMN terlalu banyak melakukan surat-menyurat, membuat laporan, dan menggelar rapat-rapat formal. Semua itu, menurut dia, harus dikurangi. Paling tidak sampai 50 persen. Sehingga direksi memiliki waktu lebih banyak untuk memikirkan aksi korporasi dan melakukan kerja perusahaan.

"Jangan sampai kesibukan direksi yang utama adalah untuk pekerjaan-pekerjaan birokrasi yang belum tentu berguna," kata Dahlan kepada Tempo di kantornya akhir pekan lalu.

Meski perusahaan diberi kewenangan penuh, kementerian akan tetap mengontrol aksi korporat tersebut. Misalnya dalam pembentukan anak perusahaan baru. Kementerian tidak akan dengan mudah memberikan izin. Apabila dirasa perlu dan mendesak, kementerian akan mengusulkan mengambil perusahaan-perusahaan BUMN yang di ambang kebangkrutan. Dengan cara ini, Dahlan mengklaim, perusahaan BUMN akan lebih baik.

Kementerian BUMN, menurut Dahlan, juga berencana mengalihkan sejumlah perusahaan yang didera kesulitan keuangan. Beberapa BUMN tersebut diantaranya Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PFN), PT Pradnya Paramita, PT Balai Pustaka, PT Energy Management Indonesia (EMI), PT Survey Udara Penas, PT Industri Sandang, dan PT Sarana Karya. Ditargetkan, proses pengambilalihan tersebut akan rampung dua bulan mendatang.

Rencananya, Perum PFN akan diambil alih oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Adapun PT Pradnya Paramita akan diambil alih oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Pesero) Tbk, dengan catatan setelah dimerger dengan PT Balai Pustaka.

PT EMI akan diambil alih oleh PT Surveyor Indonesia. PT Survey Udara Penas diambil alih oleh PT Angkasa Pura I. PT Industri Sandang diambil alih oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. PT Sarana Karya akan diambil alih oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, setelah menyelesaikan urusannya dengan PT Timah (Persero) Tbk. Sedangkan restrukturisasi PT Kertas Kraft Aceh, PT Iglas, dan PT IKI masih belum diputuskan.

Mantan menteri BUMN Sofyan Djalil memuji langkah terobosan yang diambil mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara tersebut. Selama ini, menurut dia, perusahaan BUMN menghadapi kendala masalah birokrasi, sehingga menyebabkan beberapa keputusan batal diterbitkan.

Pengalihan kewenangan tersebut, menurut Sofyan, harus diikuti dengan menempatkan direksi dan komisaris yang kompeten. "Kalau direksi dan komisarisnya kompeten, BUMN bisa lari cepat," kata dia.

Sebaliknya, jika komposisi dan kompetensinya tidak sesuai, akan menjadi masalah baik bagi perusahaan maupun kementerian. Sebab, semua keputusan dan kebijakan perusahaan sangat bergantung pada jajaran direksi dan komisaris.

Kewenangan yang Dialihkan
Delapan belas wewenang ini dicabut dari kementerian dan dialihkan ke perusahaan BUMN

Sumber dari Koran Tempo, Senin 31 Oktober 2011

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia