PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak,namun belum bankable yang dijamin oleh PerusahaanPenjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha produktif.

KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR sebagaimana Permenko 15 tahun 2020, terdiri atas:

  1. KUR Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.

  2. KUR Kecil : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu

  3. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) : KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

  4. KUR Khusus : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok

  5. KUR Super Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020 dan diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2020. 

 

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia