Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak,namun belum bankable dengan plafond kredit/pembiayaan sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh PerusahaanPenjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha produktif.